Bandung: Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan anggaran Rp9,2 miliar untuk perlindungan sosial dampak inflasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Anggaran tersebut berasal dari dana transfer umum (DTU) sebanyak dua persen.
Menurut Sekretaris Daerah, Ema Sumarna, dana ini akan digelontorkan selama tiga bulan ke depan dari Oktober-Desember 2022. Ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 95 Tahun 2022.
"Sebanyak dua persen dari DTU yang kita lakukan pergeseran untuk tiga bulan ke depan. Dimulai sejak Oktober-Desember," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis, 7 September 2022.
Ema menuturkan dana ini akan digunakan untuk program Padat Karya. Sebuah program yang melibatkan masyarakat rawan ekonomi untuk menggarap beberapa program kerja.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), dan Dinas Koperasi UKM (Diskopukm).
"Disnaker bisa melaksanakan kegiatan semacam Padat Karya seperti perbaikan drainase. Kita arahkan masyarakat yang masuk kelompok Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga, mereka yang rawan secara ekonomi," sahutnya.
Sudah ada tiga kecamatan yang diakomodasi dalam APBD 2022. Untuk sisa 27 kecamatan lainnya akan diakomodasi dalam kegiatan berbasis Padat Karya ini.
"Maka dari itu, kita juga sedang menghitung berapa kebutuhan yang nanti akan diajukan," ujar dia.
Sedangkan, melalui Dishub Kota Bandung akan dilakukan efisiensi Trans Metro Bandung (TMB) dan bus sekolah. Transportasi yang biasanya beroperasi delapan kali, sekarang jadi enam kali.
"Dengan adanya peluang seperti ini, maka ritasinya kita kembalikan ke awal. Dengan catatan untuk tidak ada potensi kenaikan tarif. Termasuk juga bus sekolah tetap gratis dan operasionalkan," jelas Ema.
Sedangkan Padat Karya lewat Diskopukm Kota Bandung, akan dilakukan pendataan para pelaku UKM terlebih dahulu.
"Masalah bentuk kegiatan, dikembalikan ke dinas masing-masing. Kita segera rangkai dalam bentuk usulan sesuai dengan Perwal 95. Rencananya Senin sudah ada Perwal baru tentang ini," tutur Ema.
Bandung: Pemerintah Kota
Bandung mengalokasikan anggaran Rp9,2 miliar untuk perlindungan sosial dampak inflasi kenaikan harga bahan bakar minyak (
BBM) bersubsidi. Anggaran tersebut berasal dari dana transfer umum (DTU) sebanyak dua persen.
Menurut Sekretaris Daerah, Ema Sumarna, dana ini akan digelontorkan selama tiga bulan ke depan dari Oktober-Desember 2022. Ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 95 Tahun 2022.
"Sebanyak dua persen dari DTU yang kita lakukan pergeseran untuk tiga bulan ke depan. Dimulai sejak Oktober-Desember," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis, 7 September 2022.
Ema menuturkan dana ini akan digunakan untuk program Padat Karya. Sebuah program yang melibatkan masyarakat rawan ekonomi untuk menggarap beberapa program kerja.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), dan Dinas Koperasi UKM (Diskopukm).
"Disnaker bisa melaksanakan kegiatan semacam Padat Karya seperti perbaikan drainase. Kita arahkan masyarakat yang masuk kelompok Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga, mereka yang rawan secara ekonomi," sahutnya.
Sudah ada tiga kecamatan yang diakomodasi dalam
APBD 2022. Untuk sisa 27 kecamatan lainnya akan diakomodasi dalam kegiatan berbasis Padat Karya ini.
"Maka dari itu, kita juga sedang menghitung berapa kebutuhan yang nanti akan diajukan," ujar dia.
Sedangkan, melalui Dishub Kota Bandung akan dilakukan efisiensi Trans Metro Bandung (TMB) dan bus sekolah. Transportasi yang biasanya beroperasi delapan kali, sekarang jadi enam kali.
"Dengan adanya peluang seperti ini, maka ritasinya kita kembalikan ke awal. Dengan catatan untuk tidak ada potensi kenaikan tarif. Termasuk juga bus sekolah tetap gratis dan operasionalkan," jelas Ema.
Sedangkan Padat Karya lewat Diskopukm Kota Bandung, akan dilakukan pendataan para pelaku UKM terlebih dahulu.
"Masalah bentuk kegiatan, dikembalikan ke dinas masing-masing. Kita segera rangkai dalam bentuk usulan sesuai dengan Perwal 95. Rencananya Senin sudah ada Perwal baru tentang ini," tutur Ema.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)