Ilustrasi--Polda Malut berlakukan tilang secara elektronik melalui perekaman berbagai pelanggaran pengendara di dua titik, seperti di kawasan Sangaji Kota Ternate (Abdul Fatah)
Ilustrasi--Polda Malut berlakukan tilang secara elektronik melalui perekaman berbagai pelanggaran pengendara di dua titik, seperti di kawasan Sangaji Kota Ternate (Abdul Fatah)

Denda Tilang Elektronik di Jepara Capai Rp711 Juta

Rhobi Shani • 20 September 2022 16:14
Jepara: Selama delapan bulan penerapan tilang elektronik di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp711 juta. Angka tersebut berdasarkan 21.843 pelanggaran.
 
Kasatlatnas Polres Jepara, AKP R Ade Triken Deayomi, mengatakan, catatan denda itu terhitung selama periode Januari hingga Agustus 2022.
 
“Denda yang masuk ke kas negara selama delapan bulan ini mencapai Rp 711.710.000,” jelas AKP Triken, Selasa, 20 September 2022. 

Tangkapan kamera ETLE menunjukan selama delapan bulan ada 21.843 pelanggaran lalu lintas. Kemudian yang tervalidasi atau teridentifikasi pelanggarnya sebanyak 20.539 pelanggar. Sedangkan, yang sudah konfirmasi pada sistem sebanyak 7.927 pelanggar.
 
Baca juga: 636.764 Kendaraan di Jateng Kena Tilang Elektronik

Selama beroperasi dengan sistem ETLE, Satlantas Polres Jepara hanya memiliki satu kamera statis dan satu kamera mobile. Sedangkan, sampai saat ini Satlantas Polres Jepara belum memiliki kamera speed.
 
“Paling banyak pengendara sepeda motor tidak memakai helm,” kata Triken.
 
Melalui sanksi berupa denda itu, berharap masyarakat Kota Ukir lebih patuh lagi dengan aturan dalam berkendara. Sehingga, masyarakat Kabupaten Jepara bisa lebih tertib berlalu lintas.
 
“Saya harap masyarakat lebih tertib lagi dalam berkendara. Itu demi keselamatan bersama,” tutur AKP Triken.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan