Kasatlatnas Polres Jepara, AKP R Ade Triken Deayomi, mengatakan, catatan denda itu terhitung selama periode Januari hingga Agustus 2022.
“Denda yang masuk ke kas negara selama delapan bulan ini mencapai Rp 711.710.000,” jelas AKP Triken, Selasa, 20 September 2022.
Tangkapan kamera ETLE menunjukan selama delapan bulan ada 21.843 pelanggaran lalu lintas. Kemudian yang tervalidasi atau teridentifikasi pelanggarnya sebanyak 20.539 pelanggar. Sedangkan, yang sudah konfirmasi pada sistem sebanyak 7.927 pelanggar.
Baca juga: 636.764 Kendaraan di Jateng Kena Tilang Elektronik |
Selama beroperasi dengan sistem ETLE, Satlantas Polres Jepara hanya memiliki satu kamera statis dan satu kamera mobile. Sedangkan, sampai saat ini Satlantas Polres Jepara belum memiliki kamera speed.
“Paling banyak pengendara sepeda motor tidak memakai helm,” kata Triken.
Melalui sanksi berupa denda itu, berharap masyarakat Kota Ukir lebih patuh lagi dengan aturan dalam berkendara. Sehingga, masyarakat Kabupaten Jepara bisa lebih tertib berlalu lintas.
“Saya harap masyarakat lebih tertib lagi dalam berkendara. Itu demi keselamatan bersama,” tutur AKP Triken.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id