Kamera ETLE. MI/Pius Erlangga
Kamera ETLE. MI/Pius Erlangga

636.764 Kendaraan di Jateng Kena Tilang Elektronik

Mustholih • 19 September 2022 18:00
Semarang: Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencatat 636.764 pelanggaran lalu lintas lewat electronic traffic law enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik selama Januari hingga Agustus 2022.
 
Dengan jumlah pelanggaran tersebut, Polda Jateng berhasil menyetorkan uang denda sebesar Rp27 miliar kepada kas negara.
 
"Itu jumlahnya terbesar di seluruh Polda di Indonesia. Yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp27 miliar," kata Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, Senin, 19 September 2022.
 
Baca: Viral! Polisi di Gowa Nyangkut di Kap Mobil

Meski begitu setelah dilakukan validasi, jumlah pelanggaran elektronik berkurang menjadi 479.412 pelanggaran. "Yang 470.768 telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158," jelas Luthfi.

Dalam melakukan penilangan elektronik ini, kata Luthfi, Polda Jateng menggunakan 21 kamera statis, 602 kamera mobile, dan 7 kamera speed yang tersebar di titik-titik strategis di Jateng. Luthfi berharap penindakan elektronik ini mampu memberi efek jera bagi masyarakat Jateng.
 
"Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian didekatnya.  Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng-capture setiap pelanggaran lalu lintas," jelas Luthfi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan