Salah satu personel Polisi Polres Gowa saat terbawa di kap mobil. Polisi itu terbawa hingga 300 meter.
Salah satu personel Polisi Polres Gowa saat terbawa di kap mobil. Polisi itu terbawa hingga 300 meter.

Viral! Polisi di Gowa Nyangkut di Kap Mobil

Muhammad Syawaluddin • 23 Agustus 2022 19:48
Makassar: Anggota Satlantas Polres Gowa viral di media sosial lantaran videonya yang berada di atas kap sebuah mobil. Polisi itu terbawa oleh mobil saat melakukan pemeriksaan rutin di jalanan.
 
Dalam video yang beredar, tampak kendaraan roda empat berwarna putih tengah melaju dan salah satu anggota kepolisian berada di atas kap mobil yang berjalan tersebut. 
 
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadlyh, mengatakan peristiwa itu terjadi saat personel kepolisian Polres Gowa tengah melakukan pemeriksaan rutin di Jalan Hos Cokroaminoto. Namun mobil Honda Mobilio berwarna putih itu muncul.

"Anggota sementara melakukan pendampingan kegiatan penertiban pajak kendaraan dari Samsat Kabupaten Gowa," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Hanya saja saat anggota kepolisian berinisial Brigpol SY itu ingin menghentikan kendaraan roda empat untuk mengecek pajak bersama pegawai Samsat Gowa tiba-tiba mobil itu melaju. Sehingga korban yang berada di depan mobil itu naik ke atas kap.
 
Baca juga: Tabrak Sejumlah Pengendara, Innova Rusak Diamuk Massa

"Anggota mengarahkan ke Satlantas untuk mengarahkan menepi dan pelaku sudah menepi namun entah kenapa pelaku kemudian menancap gas," jelasnya.
 
Korban yang berada di atas kap hanya mampu bertahan dengan memegang wiper mobil tersebut. Beruntung kondisi kendaraan yang ramai di sekitar Pasar Sungguminasa Gowa cukup padat sehingga mobil tersebut berhenti.
 
"Kurang lebih 300 meter di atas mobil," jelasnya.
 
Beruntung korban SY bisa bertahan di atas kap mobil dan hanya mengalami luka lecet pada bagian tangannya lantaran memegang wiper mobil. Saat ini pelaku juga telah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan.
 
"Sudah diamankan bersama barang bukti dan kita sementara dilakukan pemeriksaan Satreskrim Polres Gowa," ujarnya.
 
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berinisial MS, 21, nekat melakukan hal itu lantaran panik saat tiba-tiba diarahkan oleh petugas Samsat Gowa untuk menepi dan langsung menginjak gas tanpa berpikir panjang.
 
Akibat perbuatannya, pelaku yang juga merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Selatan itu diancam dengan Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan