Polres Blitar saat gelar perkara penganiayaan yang dilakukan suami istri pada bocah umur tiga tahun di Blitar. Gelar perkara di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Senin (5/9/2022). ANTARA/ HO-Polres Blitar
Polres Blitar saat gelar perkara penganiayaan yang dilakukan suami istri pada bocah umur tiga tahun di Blitar. Gelar perkara di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Senin (5/9/2022). ANTARA/ HO-Polres Blitar

Polres Blitar Tahan Pasutri Penganiaya Balita 3 Tahun

Antara • 05 September 2022 18:14
Blitar: Polres Blitar menahan pasangan suami istri, warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar yang dilaporkan menganiaya bocah tiga tahun yang juga anak asuhnya sendiri.
 
"Ini perkara kekerasan di bawah umur. Korban berinisial RAK, balita berumur tiga tahun tiga bulan. Yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit," kata Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom dalam gelar perkara di Mapolres Blitar, Senin, 5 September 2022.
 
Ia mengatakan, pelaku adalah pasangan suami istri, TBS, 44, dan istrinya NH, 43. Kejadiannya kekerasan itu di rumah pelaku, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Kasus itu dilaporkan pada Rabu, 31 Agustus yang dimulai dari nenek korban mengantarkan bawang merah kepada orang tua asuh cucunya itu. Mereka dipercaya mengasuh cucunya sejak Selasa, 26 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022, karena ditinggal ibu kandungnya yang akan bekerja di luar negeri. 
 
Nenek korban sudah sepuh, sedangkan ayah korban tidak pernah mengasuh bayi tersebut. Sehingga pengasuhan dipercayakan pada pasangan suami istri yang masih kerabat dekat itu.
 
Baca: Pasturi Pelaku Penganiayaan Bocah di Blitar Ditangkap

Saat itu, nenek korban bertanya kondisi cucunya dan dikatakan ada di belakang sedang makan. Namun, saat dijenguk ternyata korban berada di depan pintu kamar mandi, di dalam rumah pelaku dalam posisi duduk dengan luka di sekujur tubuhnya.
 
Nenek korban panik dan bertanya kepada pelaku dan dikatakan korban jatuh di parit sawah. Pelaku juga bilang korban kesal karena korban buang air kecil dan buang air besar di celana serta bangun siang.
 
"Pelaku sering merasa jengkel korban bangun terlalu siang dan diajari menulis membaca tidak bisa mengikuti sesuai yang diajarkan. Sering dikeluhkan juga pipis (buang air kecil) dan buang air besar di celana, tidak memberitahu terlebih dahulu," kata Kapolres.
 
Pelaku sering melakukan kekerasan dengan memukul korban baik dengan tangan kosong maupun alat seperti gagang sapu. Bahkan, sekali pernah menyulut korban dengan rokok yang apinya masih menyala.
 
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku menerangkan bahwa melakukan kekerasan hampir setiap hari mulai 18 Agustus 2022 sampai dengan yang terakhir 30 Agustus 2022 dengan cara menampar, mencubit, menjewer sampai luka dan lepas antingnya. Pelaku T menyulut rokok serta memukul korban dengan gagang sapu mengenai bagian kaki dan pantat korban," ungkap Adhitya.
 
Nenek korban akhirnya mengambil bocah itu dan membawanya ke bidan selanjutnya melaporkan hal ini ke polisi. Saat ini, bocah itu sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
 
Adapun hasil visum, diketahui terdapat luka memar di daerah kepala, mata, hidung, mulut, dada, dan kedua tangan serta kaki. Pantat korban juga luka disebabkan kekerasan benda tumpul.
 
Dari hasil laboratorium juga menunjukkan adanya infeksi pada tubuh korban serta anemia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita pakaian korban, sapu, gayung, sepasang anting korban, satu puntung rokok dan koreknya, satu potong sobekan kaos putih dan celana warna hitam.
 
Kedua pelaku akan dijerat pasal Pasal 76C Jo 80 Ayat (2) atau (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo 64 KUHPidana dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta dan ditambah 1/3 bila yang melakukan kekerasan adalah orangtua atau walinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan