Blitar: Pasangan suami istri (pasutri), pelaku penganiaya balita RA, (3), ditangkap Unit perlindungan anak dan perempuan (UPPA) Polres Blitar. Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan pasutri, NH dan TB, merupakan orang tua angkat korban.
“Mereka sedang diselidiki. Sekitar jam enam malam, dua terduga pelaku sudah kami amankan,” ujar AKP Tika Pusvita Sari, Sabtu, 3 September 2022.
Pasutri yang menjadi orang tua angkat RA diamankan polisi setelah petugas berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti. Di antaranya hasil visum dari rumah sakit serta keterangan dari sejumlah saksi.
BACA: Universitas Ahmad Dahlan Minta Polisi Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswanya
“Buktinya sudah ada, beberapa saksi juga sudah kami mintai keterangan. Kemudian hasil visum korban juga sudah keluar,” terangnya.
Terkait motif penganiayaan, Sari mengatakan pelaku masih dalam proses penyidikan. Pihaknya belum memberikan keterangan terkait motif dugaan penganiayaan dan sebagainya.
“Sampai sekarang ini masih proses penyidikan. Mohon waktu, untuk bisa kami proses lebih lanjut. Secepatnya kita sampaikan motif dan yang lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, RA, (3), balita asal Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, harus dilarikan ke rumah sakit setelah diketahui tubuhnya dipenuhi luka memar. Balita itu diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tua angkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di