Penempelan stiker warga miskin penerima bantuan sosial di Surabaya, Jawa TImur, Kamis, 29 Desember 2022. Dokumentasi/ istimewa
Penempelan stiker warga miskin penerima bantuan sosial di Surabaya, Jawa TImur, Kamis, 29 Desember 2022. Dokumentasi/ istimewa

Ini Alasan Pemkot Surabaya Pasang Stiker Khusus di Rumah Warga Miskin

Amaluddin • 29 Desember 2022 11:53
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menempelkan stiker khusus di setiap rumah warga miskin di wilayahnya. Berdasarkan data Dinas Sosial di Surabaya, ada sebanyak 219.427 jiwa atau 75.069 KK miskin di Kota Pahlawan pada 2022 ini.
 
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan pemasangan stiker itu sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat. Stiker itu menjadi tanda khusus bagi yang berhak menerima bantuan sosial (bansos), sehingga bantuan yang disalurkan oleh pemerintah tepat sasaran dan bisa mengetahui perkembangan kedepannya.
 
"Kita tempel rumah itu dengan stiker keluarga miskin. Tapi saya sampaikan kepada pemilik rumah, ketika stiker keluarga miskin ini ditempelkan, bukan untuk merendahkan dan menunjukkan mereka keluarga miskin. Tapi kita ingin bansos bisa dimanfaatkan, dan kedepannya bisa bangkit dari kemiskinan," kata Eri di Surabaya, Kamis, 29 Desember 2022.
 
Baca: Angka Kemiskinan di Temanggung Turun Menjadi 9,33%

Eri menegaskan penentuan keluarga penerima manfaat (KPM) ini berdasarkan keputusan bersama antara RT/RW, lurah, serta masyarakat di wilayah setempat. Hal ini sesuai 14 kriteria standar kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Saya tidak ingin bahwa pemerintah menentukan sendiri (warga miskin). Tapi ditentukan oleh warga sekitar di dalam satu RT itu. Disitulah nanti kita akan memberikan stiker yang kita tempel pada rumah warga yang berhak menerimanya," jelasnya.
 
Penempelan stiker itu menurut Eri akan menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun dalam ketentuannya, penempelan stiker label rumah warga miskin telah diatur oleh peraturan dari pemerintah pusat.
 
Di sisi lain Eri memandang stiker itu menunjukan ketidaktahuan pemerintah karena masih ada warganya yang miskin. Sehingga menurutnya, pemkot yang seharusnya malu karena masih ada warganya yang hidup di bawah garis kemiskinan. Sebab, sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
 
"Berarti kalau sampai ada rumah ditempelkan stiker, bukan kami merendahkan mereka sebagai keluarga miskin, tapi betapa terpejamnya mata saya sebagai wali kota dan DPRD. Sehingga kami turun bersama menempel stiker itu," ungkapnya.
 
Setelah rumah mereka ditempel stiker, Eri memastikan Pemkot Surabaya selanjutnya akan terus berupaya mengentaskan keluarga itu dari kemiskinan dalam satu tahun ke depan. "Bukan berarti ada yang ngomong (bicara) penempelan stiker ini merendahkan orang miskin, tidak. Sebenarnya ketika stiker ditempelkan, maka itu melihat betapa masyarakatnya terbuka dengan pemerintahnya," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan