Banyuwangi: Seorang pengendara ojek online (ojol) harus berurusan dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, Jawa Timur setelah mengirim paket sandal jepit. Pasalnya, sendal jepit yang dikirim ojol berinisal JS itu diselipkan paket narkoba jenis sabu. Paket itu rencananya hendak diberikan untuk penghuni Lapas berinisial AF.
AF adalah tahanan asal kecamatan Glagah, Banyuwangi. Ia ditahan akibat penyalahgunaan narkotika dengan vonis 5 tahun 6 bulan.
Berdasarkan keterangan JS, barang itu berasal dari seorang wanita berinisial MR yang tidak lain adalah istri AF. JS mendapatkan upah Rp20 ribu untuk satu kali pengantaran paket.
"Kemudian AF yang merupakan tujuan pengiriman barang juga kita mintai keterangan, " ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto, Jumat. 4 November 2022.
Baca: 2 Anggota Satpol PP Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Dibebaskan
Dari hasil pengembangan, ternyata barang itu milik HP yang juga warga binaan dengan perkara penyalahgunaan narkotika dengan vonis 6 tahun.
Atas temuan itu, Lapas Banyuwangi berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Sementara AF dan HP telahditempatkan di sel khusus.
Sedangkan JS pengendara ojek online diamankan ke Polresta Banyuwangi. Pihak Satresnarkoba juga masih memburu MR yang bertindak sebagai pengirim barang.
Banyuwangi: Seorang pengendara ojek
online (ojol) harus berurusan dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Banyuwangi, Jawa Timur setelah mengirim paket sandal jepit. Pasalnya, sendal jepit yang dikirim ojol berinisal JS itu diselipkan paket
narkoba jenis
sabu. Paket itu rencananya hendak diberikan untuk penghuni Lapas berinisial AF.
AF adalah tahanan asal kecamatan Glagah, Banyuwangi. Ia ditahan akibat penyalahgunaan narkotika dengan vonis 5 tahun 6 bulan.
Berdasarkan keterangan JS, barang itu berasal dari seorang wanita berinisial MR yang tidak lain adalah istri AF. JS mendapatkan upah Rp20 ribu untuk satu kali pengantaran paket.
"Kemudian AF yang merupakan tujuan pengiriman barang juga kita mintai keterangan, " ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto, Jumat. 4 November 2022.
Baca:
2 Anggota Satpol PP Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Dibebaskan
Dari hasil pengembangan, ternyata barang itu milik HP yang juga warga binaan dengan perkara penyalahgunaan narkotika dengan vonis 6 tahun.
Atas temuan itu, Lapas Banyuwangi berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Sementara AF dan HP telahditempatkan di sel khusus.
Sedangkan JS pengendara ojek
online diamankan ke Polresta Banyuwangi. Pihak Satresnarkoba juga masih memburu MR yang bertindak sebagai pengirim barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)