Makassar: Dua anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) yang ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dibebaskan karena tidak terbukti.
Plt Kasat Satpol PP Sulawesi Selatan, Andi Rijaya, mengatakan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat kedua oknum Satpol PP yang bertugas di Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.
"Setelah perkaranya sudah digelar ternyata hasilnya tidak cukup bukti. Makanya anggota kita dilepaskan," kata Andi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 2 November 2022.
Hal itu tertuang dalam surat yang diterimanya dari Polda Sulsel dengan nomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.
"Dengan adanya surat ini, anggota sudah dikembalikan ke Satpol PP. Alhamdulillah sudah mulai kembali bertugas," jelasnya.
Ia juga mengatakan, dengan tidak terbuktinya keterlibatan kedua oknum Satpol PP tersebut pihaknya ingin meluruskan kesalahpahaman tersebut agar semua memahami bahwa apa yang terjadi tidak melibatkan anggotanya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana, membenarkan bahwa kedua oknum tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Selatan terkait penyalahgunaan narkotika dinyatakan tidak terbukti.
"Iya ke 2 anggota (Satpol PP) tidak cukup bukti untuk dilanjukan ke penyidikan," ujarnya.
Makassar: Dua anggota Satuan Pamong Praja (
Satpol PP) yang ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan
narkoba dibebaskan karena tidak terbukti.
Plt Kasat Satpol PP
Sulawesi Selatan, Andi Rijaya, mengatakan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat kedua oknum Satpol PP yang bertugas di Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.
"Setelah perkaranya sudah digelar ternyata hasilnya tidak cukup bukti. Makanya anggota kita dilepaskan," kata Andi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 2 November 2022.
Hal itu tertuang dalam surat yang diterimanya dari Polda Sulsel dengan nomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.
"Dengan adanya surat ini, anggota sudah dikembalikan ke Satpol PP. Alhamdulillah sudah mulai kembali bertugas," jelasnya.
Ia juga mengatakan, dengan tidak terbuktinya keterlibatan kedua oknum Satpol PP tersebut pihaknya ingin meluruskan kesalahpahaman tersebut agar semua memahami bahwa apa yang terjadi tidak melibatkan anggotanya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana, membenarkan bahwa kedua oknum tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Selatan terkait penyalahgunaan narkotika dinyatakan tidak terbukti.
"Iya ke 2 anggota (Satpol PP) tidak cukup bukti untuk dilanjukan ke penyidikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)