Makassar: Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap dua anggota Satpol PP Sulawesi Selatan dan dua mahasiswa seta menyita 927 gram ganja dan 3,3 gram sabu.
Direktur Resnarkoba Polda, Kombes Dodi Rahmawan, mengatakan penangkapan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman narkoba melalui perusahaan jasa pengiriman.
"Paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja itu dikirim melalui pengiriman ekspedisi, sehingga anggota langsung melakukan koordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman itu," kata Dodi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022.
Setelah berkordinasi dengan pihak perusahaan pengiriman, pihak perusahaan langsung melakukan komunikasi dengan pemilik paket dan meminta untuk diantarkan langsung.
Selanjutnya anggota langsung melakukan control delivery dan menemukan pemilik paket yaitu AP yang ternyata oknum pegawai Satpol PP yang sedang bertugas jaga piket di Kantor Gubernur Sulsel.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan, AP (sebelumnya disebut AG) menunjuk 2 orang lagi sebagai pemilik masing APR dan MA," jelasnya.
Dari penangkapan ketiga orang tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan kemudian melakukan pengembangan dari hasil interogasi dari pelaku sebelumnya dan menemukan bahwa ada satu lagi pemilik barang tersebut yakni FH.
"Sehingga anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti 927 gram ganja dan 3,3 gram sabu dari keempat pelaku tersebut.
Saat ini keempat pelaku yang merupakan dua anggota Satpol PP Sulawesi Selatan dan dua mahasiswa tersebut saat ini masih berada di Mapolda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Selanjutnya masih dalam pengembangan jaringan sindikat narkoba," ujarnya.
Makassar: Penyidik Ditresnarkoba Polda
Sulawesi Selatan menangkap dua anggota
Satpol PP Sulawesi Selatan dan dua mahasiswa seta menyita 927 gram
ganja dan 3,3 gram sabu.
Direktur Resnarkoba Polda, Kombes Dodi Rahmawan, mengatakan penangkapan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman narkoba melalui perusahaan jasa pengiriman.
"Paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja itu dikirim melalui pengiriman ekspedisi, sehingga anggota langsung melakukan koordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman itu," kata Dodi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022.
Setelah berkordinasi dengan pihak perusahaan pengiriman, pihak perusahaan langsung melakukan komunikasi dengan pemilik paket dan meminta untuk diantarkan langsung.
Selanjutnya anggota langsung melakukan control delivery dan menemukan pemilik paket yaitu AP yang ternyata oknum pegawai Satpol PP yang sedang bertugas jaga piket di Kantor Gubernur Sulsel.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan, AP (sebelumnya disebut AG) menunjuk 2 orang lagi sebagai pemilik masing APR dan MA," jelasnya.
Dari penangkapan ketiga orang tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan kemudian melakukan pengembangan dari hasil interogasi dari pelaku sebelumnya dan menemukan bahwa ada satu lagi pemilik barang tersebut yakni FH.
"Sehingga anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti 927 gram ganja dan 3,3 gram sabu dari keempat pelaku tersebut.
Saat ini keempat pelaku yang merupakan dua anggota Satpol PP Sulawesi Selatan dan dua mahasiswa tersebut saat ini masih berada di Mapolda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Selanjutnya masih dalam pengembangan jaringan sindikat narkoba," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)