Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak mentoleransi oknum pegawai yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dua Anggota Satpol PP Sulawesi Selatan terancam dipecat usai diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan, Amson Padolo, mengatakan, pemecatan dilakukan jika kedua oknum itu terbukti mengonsumsi narkoba.
"Jika memang personel Satpol-PP yang dimaksud terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, tentu akan kami pecat," katanya, di Kota Makassar, Jumat, 28 Oktober 2022.
Ia juga mengatakan secara kelembagaan, khususnya Satpol PP, sudah diberikan pemahaman untuk tidak bermain-main dengan narkoba.
"Kode etik Satpol PP barang siapa yang melakukan hal-hal seperti itu (tindak penyalahgunaan narkoba), tidak ada ampun. Ujungnya tentu saja pemecatan, diluar sanksi pidana," tegasnya.
Sebelumnya, dua orang oknum Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan ditangkap lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kedua oknum Satpol PP tersebut diringkus saat bertugas di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, tepatnya di area pos jaga kantor gubernur setempat, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis, 27 Oktober 2022.
Kedua anggota Satpol PP Sulawesi Selatan itu saat ini masih berada di Mapolda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak mentoleransi oknum pegawai yang melakukan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika. Dua Anggota Satpol PP Sulawesi Selatan terancam dipecat usai diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan, Amson Padolo, mengatakan, pemecatan dilakukan jika kedua oknum itu terbukti mengonsumsi narkoba.
"Jika memang personel Satpol-PP yang dimaksud terbukti melakukan
penyalahgunaan narkoba, tentu akan kami pecat," katanya, di Kota Makassar, Jumat, 28 Oktober 2022.
Ia juga mengatakan secara kelembagaan, khususnya Satpol PP, sudah diberikan pemahaman untuk tidak bermain-main dengan narkoba.
"Kode etik Satpol PP barang siapa yang melakukan hal-hal seperti itu (tindak penyalahgunaan narkoba), tidak ada ampun. Ujungnya tentu saja pemecatan, diluar sanksi pidana," tegasnya.
Sebelumnya, dua orang oknum Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan ditangkap lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kedua oknum Satpol PP tersebut
diringkus saat bertugas di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, tepatnya di area pos jaga kantor gubernur setempat, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis, 27 Oktober 2022.
Kedua anggota Satpol PP Sulawesi Selatan itu saat ini masih berada di Mapolda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)