Para terdakwa saat menjalani sidang pebacaan tuntutan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 17 Oktober 2022 lalu. Dok
Para terdakwa saat menjalani sidang pebacaan tuntutan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 17 Oktober 2022 lalu. Dok

Pengedar 75 Kg Ganja yang Lolos Hukuman Mati Ajukan Banding

Lampost • 28 Oktober 2022 06:45
Bandar Lampung: Terdakwa pengedar 75 kilogram ganja, Iwan Kurniawan (27), mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
 
Dilihat dari situs SIPP PN Tanjungkarang yang melansir Lampost.co pada 27 Oktober 2022, banding diajukan Iwan pada 21 Oktober 2022, dengan terbanding Jaksa Eka Aftarini.
 
"Iya benar, dia mengajukan banding," ujar kuasa hukum Iwan, Deswita Apriani, Kamis, 27 Oktober 2022.

Sebelumnya, Iwan Kurniawan (27), napi LP kelas IA Bandar Lampung, dan dua kurirnya, Femby Alfember (27), warga Rajabasa, dan Agung Diki Lestari (22), mahasiswa asal Lampung Tengah divonis oleh Majelis Hakim, PN Tanjungkarang, 17 Oktober  2022.
 
Baca juga: 2 Anggota Polisi Ditangkap di Nias Positif Narkoba

Majelis Hakim memvonis Iwan 20 tahun penjara, Alfemby 16 tahun penjara, dan Agung 12 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal  114 Ayat (2)  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Ketiganya juga divonis membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan," imbuh dia.
 
Hal yang memberatkan Iwan, yakni perbuatannya tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan sedang menjalani hukuman.
 
Sedangkan hal yang meringankan, berterus terang mengakui atas perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan masih muda sehingga diharapkan dapat mengubah sikapnya nanti. Vonis terhadap Iwan lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni, hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan