Sultra: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menyita 4 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga ilegal. BBM bersubsidi itu hendak diselundupkan ke wilayah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto mengatakan BBM tersebut disita oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indaksi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dari lima orang tersangka.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra melalui Subdit I Industri dan perdagangan menyita 4 ton BBM subsidi dari lima tersangka yang hendak membawa BBM tersebut ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah," ucap Didik, Jumat, 20 Januari 2023.
Didik menyebut dari kasus itu, pihaknya telah menangkap empat orang dengan peran yang berbeda-beda, yakni sopir dan pengumpul. Pelaku yang ditangkap ialah DR yang berperan sebagai sopir dari pengumpul inisial AL dan didapatkan 60 jerigen berisi 33 liter per jerigen BBM subsidi jenis Pertalite yang dimuat di mobil minibus jenis pikap.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni inisial TI yang berperan sebagai sopir dan pengumpul inisial JU didapatkan 66 jerigen Pertalite.
"Jadi total barang bukti BBM subsidi jenis Pertalite tersebut sebanyak 4 ton dari tangan empat pelaku," jelas AKBP Didik Erfianto.
Mantan Kapolresta Kendari ini menambahkan keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra. Namun, ada satu tersangka berinisial HJ yang berperan sebagai pengumpul dan tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisiknya dan sudah lansia.
"Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tutur Didik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Sultra: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menyita 4 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga ilegal. BBM bersubsidi itu hendak diselundupkan ke wilayah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto mengatakan BBM tersebut disita oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indaksi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dari lima orang tersangka.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra melalui Subdit I Industri dan perdagangan menyita 4 ton BBM subsidi dari lima tersangka yang hendak membawa BBM tersebut ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah," ucap Didik, Jumat, 20 Januari 2023.
Didik menyebut dari kasus itu, pihaknya telah menangkap empat orang dengan peran yang berbeda-beda, yakni sopir dan pengumpul. Pelaku yang ditangkap ialah DR yang berperan sebagai sopir dari pengumpul inisial AL dan didapatkan 60 jerigen berisi 33 liter per jerigen BBM subsidi jenis Pertalite yang dimuat di mobil minibus jenis pikap.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni inisial TI yang berperan sebagai sopir dan pengumpul inisial JU didapatkan 66 jerigen Pertalite.
"Jadi total barang bukti BBM subsidi jenis Pertalite tersebut sebanyak 4 ton dari tangan empat pelaku," jelas AKBP Didik Erfianto.
Mantan Kapolresta Kendari ini menambahkan keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra. Namun, ada satu tersangka berinisial HJ yang berperan sebagai pengumpul dan tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisiknya dan sudah lansia.
"Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tutur Didik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)