Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai mendistribuskan bantuan dana Rp16,45 miliar kepada 115 koperasi terdampak PPKM. Bantuan itu ditujukan untuk koperasi terdampak PPKM.
"(Bantuan keuangan ke koperasi) untuk lebih mendayagunakan koperasi sebagai lembaga ekonomi, khususnya agar dapat berperan dalam memberikan fasilitasi pembiayaan melalui penyaluran pinjaman kepada masyarakat yang menjadi anggota koperasi terdampak PPKM akibat covid-19," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, beberapa kelompok yang terdampak langsung kebijakan PPKM, seperti kawasan pariwisata, kawasan pasar dan pedagang kaki lima (PKL), kawasan nelayan, yang tersebar di lima kabupaten/kota. Ia mengungkapkan, bantuan ini disalurkan sebagai pinjaman kepada anggota koperasi.
Srie melanjutkan, kriteria koperasi penerima bantuan yakni telah berbadan hukum dan memiliki NIK, terdaftar di Sibakul, memiliki alamat kantor yang jelas, memiliki struktur kepengurusan, serta mendapat rekomendasi dari instansi pembina masing-masing koperasi. Bantuan akan disalurkan kepada anggota koperasi dengan bunga rendah 3 persen per tahun dan dalam jangka waktu peminjaman enam Bulan setelah PPKM berakhir.
Baca: Stok Menipis, 4 Juta Warga Jatim Belum Vaksinasi Dosis Kedua
"Dana tersebut akan dikembalikan kepada koperasi agar bisa disalurkan kepada anggota koperasi lain yang membutuhkan," kata dia.
Selain bantuan untuk koperasi, lanjutnya, ada juga Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada 392 kelurahan atau desa. Masing masing memperoleh BKK dengan kisaran Rp50 juta hingga Rp145 juta.
Bantuan tersebut sebagaimana dijanjikan Pemerintah DIY dengan nilai total sebesar Rp22,6 miliar. Dana ini bersumber dari Dana Keistimewaan.
"Bantuan ini diperuntukkan untuk penanganan covid-19 di masing-masing Kalurahan berupa sembako warga yang isoman, operasional satgas covid tingkat kalurahan, sarpras penunjang, operasional shelter, dan pemulasaran jenazah covid," ungkapnya.
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai mendistribuskan bantuan dana Rp16,45 miliar kepada 115 koperasi terdampak PPKM. Bantuan itu ditujukan untuk koperasi terdampak
PPKM.
"(Bantuan keuangan ke koperasi) untuk lebih mendayagunakan koperasi sebagai lembaga ekonomi, khususnya agar dapat berperan dalam memberikan fasilitasi pembiayaan melalui penyaluran pinjaman kepada masyarakat yang menjadi anggota koperasi terdampak PPKM akibat covid-19," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, beberapa kelompok yang terdampak langsung kebijakan PPKM, seperti kawasan pariwisata, kawasan pasar dan pedagang kaki lima (PKL), kawasan nelayan, yang tersebar di lima kabupaten/kota. Ia mengungkapkan, bantuan ini disalurkan sebagai pinjaman kepada anggota koperasi.
Srie melanjutkan, kriteria koperasi penerima bantuan yakni telah berbadan hukum dan memiliki NIK, terdaftar di Sibakul, memiliki alamat kantor yang jelas, memiliki struktur kepengurusan, serta mendapat rekomendasi dari instansi pembina masing-masing koperasi. Bantuan akan disalurkan kepada anggota koperasi dengan bunga rendah 3 persen per tahun dan dalam jangka waktu peminjaman enam Bulan setelah PPKM berakhir.
Baca: Stok Menipis, 4 Juta Warga Jatim Belum Vaksinasi Dosis Kedua
"Dana tersebut akan dikembalikan kepada koperasi agar bisa disalurkan kepada anggota koperasi lain yang membutuhkan," kata dia.
Selain bantuan untuk koperasi, lanjutnya, ada juga Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada 392 kelurahan atau desa. Masing masing memperoleh BKK dengan kisaran Rp50 juta hingga Rp145 juta.
Bantuan tersebut sebagaimana dijanjikan Pemerintah DIY dengan nilai total sebesar Rp22,6 miliar. Dana ini bersumber dari Dana Keistimewaan.
"Bantuan ini diperuntukkan untuk penanganan covid-19 di masing-masing Kalurahan berupa sembako warga yang isoman, operasional satgas covid tingkat kalurahan, sarpras penunjang, operasional shelter, dan pemulasaran jenazah covid," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)