Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsa, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dokumentasi/ Istimewa
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsa, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dokumentasi/ Istimewa

Pemukul Pasutri di Gowa Dicopot dari Jabatan Sekretaris Satpol PP

Muhammad Syawaluddin • 17 Juli 2021 11:16
Makassar: Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mencopot pelaku pemukulan pasangan suami-istri (pasutri) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Jabatan pelaku pemukulan, yakni Mardhani Hamdan, sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa dicopot.
 
Adnan mengatakan bahwa keputusan itu pihaknya setelah melihat pemeriksaan maraton di Inspektorat. Mardhani dinilai telah melanggar kedisiplinan sebagai aparatur sipil negara (ASN). 
 
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," kata Adnan di Kabupaten Gowa, Sabtu, 17 Juli 2021.

Dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Gowa, Mardani dinyatakan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 
 
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani fokus proses hukumnya di Polres Gowa," tegas Adnan. 
 
Baca: Berstatus ASN, Tersangka Pemukul Pasutri di Gowa Belum Ditahan
 
Adnan menjelaskan, keputusan ini baru diambil lantaran pihaknya sebagai warga negara yang berada di negara hukum. Pihaknya harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan diri. 
 
"Beberapa hari ini ada yang tanya kenapa saya tidak langsung mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," jelasnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan