Makassar: Pemukul ibu hamil dan suaminya di salah satu kafe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, tersangka yang menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa itu belum ditahan.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin, mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan lantaran sebagai aparatur sipil negara (ASN), tersangka harus menjalani pemeriksaan internal lebih dulu di Inspektorat.
"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 16 Juli 2021.
Tri juga menjelaskan bahwa tersangka baru akan diserahkan ke pihak kepolisian oleh Pemerintah Daerah Gowa usai menjalani pemeriksaan internal.
"Nanti setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Jadi sementara ini belum ditahan," terang dia.
Setelah itu, tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik Polres Gowa berencana melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Sabtu, 17 Juli 2021.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Baca: Oknum Satpol PP Pemukul Pasutri di Gowa Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, sejauh ini Polres Gowa telah memeriksa enam saksi yang diduga berada di lokasi kejadian saat peristiwa pemukulan terhadap pasangan suami istri pada Rabu malam, 14 Juli 2021
Keenam orang itu yakni satu dari Satpol PP Gowa, dua dari pihak kepolisian, satu orang dari masyarakat, dan dua orang yang merupakan korban penganiayaan.
Makassar:
Pemukul ibu hamil dan suaminya di salah satu kafe di Kabupaten Gowa,
Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, tersangka yang menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa itu belum ditahan.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin, mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan lantaran sebagai aparatur sipil negara (ASN), tersangka harus menjalani pemeriksaan internal lebih dulu di Inspektorat.
"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 16 Juli 2021.
Tri juga menjelaskan bahwa tersangka baru akan diserahkan ke pihak kepolisian oleh Pemerintah Daerah Gowa usai menjalani pemeriksaan internal.
"Nanti setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Jadi sementara ini belum ditahan," terang dia.
Setelah itu, tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik Polres Gowa berencana melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Sabtu, 17 Juli 2021.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Baca:
Oknum Satpol PP Pemukul Pasutri di Gowa Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, sejauh ini Polres Gowa telah memeriksa enam saksi yang diduga berada di lokasi kejadian saat peristiwa pemukulan terhadap pasangan suami istri pada Rabu malam, 14 Juli 2021
Keenam orang itu yakni satu dari Satpol PP Gowa, dua dari pihak kepolisian, satu orang dari masyarakat, dan dua orang yang merupakan korban penganiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)