Palu: Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, kembali menerapkan karantina wilayah terhadap dua kelurahan. Daerah tersebut yakni Kelurahan Birobuli Selatan dan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.
"Sebelum diberlakukan karantina wilayah, tentu kami akan mengatur hal-hal teknis terkait kebijakan ini," kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, di Palu, Jumat malam, 21 Agustus 2021.
Baca: Masyarakat Diminta Bijak Manfaatkan Teknologi Digital
Dia menjelaskan untuk mengatur hal-hal teknis tentang penerapan karantina wilayah, pihaknya menyerahkan kepada Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido, mengoordinasikan kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkompinda), instansi, dan pihak-pihak lainnya agar pelaksanaan dapat berjalan efektif.
Menurutnya berdasarkan data Tim Surveilans Kota Palu, sebaran kasus aktif covid-19 pada masing-masing kelurahan per tanggal 20 Agustus 2021, Kelurahan Birobuli Selatan sebanyak 78 kasus, satu orang dinyatakan meninggal dunia, dan 15 orang sembuh serta lima kasus baru.
Lalu kasus aktif Birobuli Utara sebanyak 144 kasus, satu orang dinyatakan sembuh, dan lima kasus baru. "Kebijakan ini tentu sebagai upaya Pemerintah untuk mengendalikan penyebaran covid-19," ungkap Hadianto.
Pemberlakuan karantina wilayah dilakukan berbasis kawasan, untuk Birobuli Selatan diterapkan di kawasan permukiman Jalan Tangkasi dan Jalan Banteng, kemudian Birobuli Utara di kawasan permukiman Jalan Ramba.
Lebih lanjut dia menjelaskan untuk kawasan Perumahan Dosen Universitas Tadulako Palu yang sebelumnya diberlakukan kebijakan itu, akan dilakukan penyesuaian setelah mengidentifikasi dengan baik penyebaran covid-19.
Namun pengawasan tetap dilakukan oleh pemerintah setempat baik camat, lurah, dibantu para RT/RW serta puskesmas setempat. "Saat ini ada tiga kelurahan diberlakukan kebijakan ini. Semoga dengan kebijakan ini efektif menekan angka kasus penularan," kata Hadianto.
Palu: Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, kembali menerapkan
karantina wilayah terhadap dua kelurahan. Daerah tersebut yakni Kelurahan Birobuli Selatan dan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.
"Sebelum diberlakukan karantina wilayah, tentu kami akan mengatur hal-hal teknis terkait kebijakan ini," kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, di Palu, Jumat malam, 21 Agustus 2021.
Baca:
Masyarakat Diminta Bijak Manfaatkan Teknologi Digital
Dia menjelaskan untuk mengatur hal-hal teknis tentang penerapan karantina wilayah, pihaknya menyerahkan kepada Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido, mengoordinasikan kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkompinda), instansi, dan pihak-pihak lainnya agar pelaksanaan dapat berjalan efektif.
Menurutnya berdasarkan data Tim Surveilans Kota Palu, sebaran kasus aktif covid-19 pada masing-masing kelurahan per tanggal 20 Agustus 2021, Kelurahan Birobuli Selatan sebanyak 78 kasus, satu orang dinyatakan meninggal dunia, dan 15 orang sembuh serta lima kasus baru.
Lalu kasus aktif Birobuli Utara sebanyak 144 kasus, satu orang dinyatakan sembuh, dan lima kasus baru. "Kebijakan ini tentu sebagai upaya Pemerintah untuk mengendalikan penyebaran covid-19," ungkap Hadianto.
Pemberlakuan karantina wilayah dilakukan berbasis kawasan, untuk Birobuli Selatan diterapkan di kawasan permukiman Jalan Tangkasi dan Jalan Banteng, kemudian Birobuli Utara di kawasan permukiman Jalan Ramba.
Lebih lanjut dia menjelaskan untuk kawasan Perumahan Dosen Universitas Tadulako Palu yang sebelumnya diberlakukan kebijakan itu, akan dilakukan penyesuaian setelah mengidentifikasi dengan baik penyebaran covid-19.
Namun pengawasan tetap dilakukan oleh pemerintah setempat baik camat, lurah, dibantu para RT/RW serta puskesmas setempat. "Saat ini ada tiga kelurahan diberlakukan kebijakan ini. Semoga dengan kebijakan ini efektif menekan angka kasus penularan," kata Hadianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)