Ilustrasi. Papan pemberitahuan operasi yustisi di Sumenep, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. Papan pemberitahuan operasi yustisi di Sumenep, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

Denda PPKM Darurat di Kota Tangerang Terkumpul Rp19 Juta

Hendrik Simorangkir • 14 Juli 2021 12:53
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, mengumpulkan denda sebanyak lebih dari Rp19 juta dari pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Denda tersebut terhitung pada 3-11 Juli 2021 dari 883 pelanggar. 
 
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetyo, mengatakan terdapat 46 pelanggar perorangan yang mendapat sanksi kerja sosial. Sebanyak 14 orang denda Rp50 ribu dan empat orang didenda Rp100 ribu.
 
"Kemudian, pelaku usaha terdapat 711 yang mendapat sanksi lisan, denda Rp300 ada 60, penyitaan barang 25 dan penyegelan 14 unit usaha," ucap Agus, Rabu, 14 Juli 2021. 

Ia mengungkapkan bahwa pelanggara tempat usaha kebanyakan terkait jam operasional. Sementara, pelanggar individu cenderung tak memakai masker.
 
Agus menjelaskan, mereka yang kedapatan melanggar PPKM darurat langsung ditindak di lokasi. Total denda yang dikumpukan pada periode 3-11 Juli 2021 mencapai Rp 19.100.000.
 
Baca: Beda Asal Sekolah, Pelajar di Bandung Ditolak untuk Vaksin Covid-19
 
Agus menuturkan, pihaknya juga sempat melaksanakan kegiatan serupa di Kawasan Pasar Lama, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Jumat pekan lalu. Setidaknya ada 28 pelanggar yang diberikan sanksi. 
 
"Sebanyak 10 orang di antaranya dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, tiga orang dikenakan denda Rp200 ribu, dan satu orang dikenakan denda Rp50 ribu," beber dia. 
 
Sementara, sisanya mendapat sanksi sosial. Total denda yang terkumpul saat itu adalah Rp1.650.000.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan