Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Medcom.id/Roni Kurniawan)
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Medcom.id/Roni Kurniawan)

Gaji ASN Jabar Dipotong untuk Penanganan Covid-19

Roni Kurniawan • 30 Maret 2020 15:46
Bandung: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk penanggulangan penyebaran covid-19. Pemotongan gaji ASN akan dilakukan selama empat bulan.
 
"Untuk mengurangi beban masyarakat dan percepatan penanggulangan penyebaran virus covid-19, gaji gubernur, wakil gubernur dan para ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS di Pemprov Jawa barat akan dipotong selama empat bulan dengan adil dan proposional," tulis Emil, melalui akun Instagram @ridwankamil, Senin, 30 Maret 2020.
 
Selain itu, Emil pun mengajak masyarakat untuk menyisihkan sebagian harta guna penanggulangan korona di Jabar. Penanggulangan korona perlu kolaborasi agar wabah tersebut cepat berhenti.

"Kepada masyarakat yang memiliki keluangan harta mari kita bersama-sama menyumbang kepada perjuangan melawan virus ini dan menolong masyarakat yang tidak mampu melalui kesetiakawanan sosial," ungkapnya.
 
Baca juga: Satu Pasien Positif Covid-19 di Tangerang Sembuh 
 
Bahkan Emil mengaku tengah menyiapkan kampanye sosial satu keluarga mampu mengurus dua keluarga kurang mampu selama pandemik korona. Hal itu sebagai upaya membantu masyarakat miskin ditengah wabah.
 
"Insyaallah bisa," pungkas dia.
 
Sebelumnya Pemprov Jabar menggelontorkan anggaran sebesar Rp500 miliar untuk menaggulangani isu kesehatan, juga untuk mengatasi isu ekonomi yang muncul akibat virus korona.
 
"Kita Siapkan dana sampai Rp500 miliar. Dana itu sedang kita diskusikan dengan DPRD untuk dicari sumber-sumbernya. Arahan presiden, dana diambil dari anggaran yang tidak diprioritaskan untuk bidang kesehatan," kata Emil, Selasa, 24 Maret 202
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>