Satpol PP Kota Bandung menyegel tempat karaoke yang buka di tengah pandemi covid-19. Medcom.id-Roni Kurniawan
Satpol PP Kota Bandung menyegel tempat karaoke yang buka di tengah pandemi covid-19. Medcom.id-Roni Kurniawan

Pemkot Bandung Segel Tempat Karaoke Nekat Buka

Roni Kurniawan • 14 April 2020 12:50
Bandung: Satpol PP Kota Bandung menyegel Retro Karaoke yang nekat tetap beroperasi di tengah pandemi covid-19 (korona), Selasa, 14 April 2020. Tempat hiburan di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, itu ditutup karena menyalahi surat edaran Wali Kota Bandung mengenai status siaga bencana covid-19.
 
"Sesuai dengan surat edaran dari wali kota di situ sudah diimbau bahwa tempat hiburan dan pusat pembelanjaan itu ditutup sementara, dan di situ sudah ditentukan batas waktunya dan kita sudah yang ketiga kali memberikan surat edaran dari walikota," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Satiadi, usai penyegelan Retro Karoke di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa, 14 April 2020.
 
Pemerintah Kota Bandung memperpanjang masa siaga covid-19 hingga 22 April mendatang sebagai upaya mencegah penyebaran. Termasuk seluruh tempat hiburan di Kota Bandung untuk sementara tidak diizinkan beroperasi karena mengundang keramaian.

Sejumlah petugas Satpol PP Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung pun akhirnya menyegel Retro Karoke karena tak menggubris aturan dari Pemkot Bandung. Salah satu ruang karaoke tetap beroperasi pada kemarin malam setelah mendapatkan laporan warga. 
 
Baca: Polisi Tangkap Kelompok Anak Punk Diduga Anarko
 
Rasdian menuturkan, pihaknya akan mendalami unsur pelanggaran pidana. Pasalnya tempat hiburan tersebut pun melanggar Maklumat Kapolri terkait pencegahan korona termasuk di tempat hiburan.
 
"Konsekuensi dari itu dari hasil penyegelan kita juga tindaklanjuti dari pihak kepolisian akan menyampaikan unsur unsur yang dilanggar, baik maklumat lalu pendalamannya Pasal KUHP 12," tuturnya.
 
Bahkan Rasdian menegaskan, izin operasional tempat hiburan tersebut terancam dicabut jika dalam pendalaman terbukti melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
 
"Nah kalau dari pemerintah kota di mana jika itu ditemukan unsur pidananya, kalau itu sudah masuk pelanggaran hukum, maka dari pemerintah kota bisa membekukan izin operasionalnya," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan