Sidoarjo: Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memutuskan tetap melaksanakan salat Idulfitri berjemaah. Namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kategori kawasan hijau atau kuning dari sebaran covid-19.
Keputusan itu telah disepakati Pemkab Sidoarjo, Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas, dan tokoh masyarakat setempat, melalui maklumat bersama dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Dengan ini menyatakan maklumat bersama pelaksanaan zakat fitrah/maal, takbir, salat Idulfitri, dan tradisi halalbihalal dalam masa penanganan wabah covid-19 di Kabupaten Sidoarjo disepakati, disetujui, dan ditanda tangani bersama," ucap Pelaksana Tugas Bupati Sidparjo, Nur Achmad Syaifuddin, Rabu, 20 Mei 2020.
Baca juga: Ganjar Keberatan Salat Id Boleh Digelar Berjemaah
Ada beberapa poin yang diatur dalam maklumat tersebut. Di antaranya, pelaksanaan zakat fitrah atau maal, diserahkan langsung ke tempat tinggal orang yang berhak menerima (mustahiq). Kemudian pelaksanaan takbir baik di masjid dan musala bisa menggunakan pengeras suara dan tidak diperbolehkan menggelar takbir keliling.
"Untuk salat id hanya diizinkan di masjid, musala, lapangan, desa, kelurahan yang masuk dalam kategori hijau atau kuning. Namun tetap melaksanakan protokol kesehatan dan memproteksi wilayahnya dari jemaah luar," jelasnya.
Sedangkan untuk tradisi halalbihalal, tidak melaksanakan kegiatan yang sifatnya seremonial. Baik di kantor pemerintah maupun swasta.
"Jadi, harap diperhatikan betul dan ini diberlakukan sejak maklumat diputuskan," pungkasnya.
Sidoarjo: Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memutuskan tetap melaksanakan salat Idulfitri berjemaah. Namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kategori kawasan hijau atau kuning dari sebaran covid-19.
Keputusan itu telah disepakati Pemkab Sidoarjo, Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas, dan tokoh masyarakat setempat, melalui maklumat bersama dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Dengan ini menyatakan maklumat bersama pelaksanaan zakat fitrah/maal, takbir, salat Idulfitri, dan tradisi halalbihalal dalam masa penanganan wabah covid-19 di Kabupaten Sidoarjo disepakati, disetujui, dan ditanda tangani bersama," ucap Pelaksana Tugas Bupati Sidparjo, Nur Achmad Syaifuddin, Rabu, 20 Mei 2020.
Baca juga:
Ganjar Keberatan Salat Id Boleh Digelar Berjemaah
Ada beberapa poin yang diatur dalam maklumat tersebut. Di antaranya, pelaksanaan zakat fitrah atau maal, diserahkan langsung ke tempat tinggal orang yang berhak menerima (mustahiq). Kemudian pelaksanaan takbir baik di masjid dan musala bisa menggunakan pengeras suara dan tidak diperbolehkan menggelar takbir keliling.
"Untuk salat id hanya diizinkan di masjid, musala, lapangan, desa, kelurahan yang masuk dalam kategori hijau atau kuning. Namun tetap melaksanakan protokol kesehatan dan memproteksi wilayahnya dari jemaah luar," jelasnya.
Sedangkan untuk tradisi halalbihalal, tidak melaksanakan kegiatan yang sifatnya seremonial. Baik di kantor pemerintah maupun swasta.
"Jadi, harap diperhatikan betul dan ini diberlakukan sejak maklumat diputuskan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)