Ilustrasi - Medcom.id.
Ilustrasi - Medcom.id.

500 Narapidana di Malang Dapat Asimilasi

Daviq Umar Al Faruq • 02 April 2020 20:51
Malang: Sebanyak 500 narapidana di Malang, Jawa Timur, segera dibebaskan melalui proses asimilasi. Pembebasan ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus korona (covid-19) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
 
Kepala Lapas Klas I Lowokwaru Malang, Anak Agung Gde Krishna, mengatakan pihaknya bakal memberikan asimilasi kepada 400 narapidana. Ratusan narapidana itu akan dibebaskan secara bertahap dalam sepekan ini.
 
"Tanggal bebas mereka ini masih sama dengan putusan pengadilan. Namun, karena ada kebijakan baru, mereka melaksanakan masa pidananya di rumah, artinya tidak boleh ke mana-mana dan tetap dekat dengan keluarga,” kata Agung di Malang, Kamis, 2 April 2020. 

Sebanyak 400 narapidana yang mendapat asimilasi akan diseleksi kembali. Mulai dari pengecekan surat penahanan, putusan pengadilan, eksekusi kejaksaan, mengikuti kegiatan keterampilan hingga berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
 
Baca: Covid-19 'Bebaskan' 351 Narapidana di Jateng
 
"Kami merencanakan ada sekitar 400 orang, bisa berkurang, tergantung syarat administrasi tadi. Nantinya, sistem asimilasi ini akan kami lakukan secara bertahap selama satu minggu ke depan,” jelasnya.
 
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Sukun Malang, Ika Yusanti, mengaku pihaknya bakal memberikan asimilasi kepada 100 narapidana. Sebanyak, 26 narapidana telah dibebaskan Rabu, 1 April 2020 kemarin.
 
"Sebelum mereka keluar dari lapas, kami telah memeriksa kesehatannya, akan dipastikan mereka keluar dalam kondisi sehat. Sehingga, ketika keluar nanti, mereka tetap menekankan pola hidup sehat,” jelas Ika. 
 
Peraturan pembebasan narapidana diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
 
Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>