Semarang: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, membebaskan sebanyak 351 narapidana saat pandemi covid-19. Pembebasan ratusan warga binaan guna mendukung antisipasi penyebaran virus korona.
"Para narapidana dibebaskan karena sel sudah melebihi kapasitas, sedangkan disisi lain kita harus menjalankan social distancing," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Marasidin, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 2 April 2020.
Menurut Masaridin, para narapidana yang dibebaskan berasal dari 46 lapas se-Jateng. Mereka merupakan narapidana kasus pidana umum dan narkotika yang memiliki masa hukuman di bawah lima tahun.
Baca juga: Cegah Covid-19, 13.430 Narapidana Telah Dibebaskan
"Sedangkan narapidana kasus tindak pidana korupsi dan terorisme tidak kita bebaskan karena tidak masuk dalam aturan," jelas dia.
Selain kebijakan social distancing, pembebasan narapidana juga disertai syarat setiap warga binaan telah menjalani dua per tiga masa hukuman atas ketetapan pengadilan.
"Lapas terbanyak yang membebaskan warga binaannya yakni Kedungpane sebanyak 57 orang. Di lapas itu memang kapasitasnya sangat penuh," pungkasnya.
Semarang: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, membebaskan sebanyak 351 narapidana saat pandemi covid-19. Pembebasan ratusan warga binaan guna mendukung antisipasi penyebaran virus korona.
"Para narapidana dibebaskan karena sel sudah melebihi kapasitas, sedangkan disisi lain kita harus menjalankan
social distancing," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Marasidin, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 2 April 2020.
Menurut Masaridin, para narapidana yang dibebaskan berasal dari 46 lapas se-Jateng. Mereka merupakan narapidana kasus pidana umum dan narkotika yang memiliki masa hukuman di bawah lima tahun.
Baca juga:
Cegah Covid-19, 13.430 Narapidana Telah Dibebaskan
"Sedangkan narapidana kasus tindak pidana korupsi dan terorisme tidak kita bebaskan karena tidak masuk dalam aturan," jelas dia.
Selain kebijakan
social distancing, pembebasan narapidana juga disertai syarat setiap warga binaan telah menjalani dua per tiga masa hukuman atas ketetapan pengadilan.
"Lapas terbanyak yang membebaskan warga binaannya yakni Kedungpane sebanyak 57 orang. Di lapas itu memang kapasitasnya sangat penuh," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)