Bekasi: Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi tidak menemukan limbah covid-19 di Tempat Pembuanan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi dan inspeksi lapangan perihal limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
"Dari hasil verifikasi tersebut terlihat adanya struk pembayaran dan beberapa kertas bekas resep RS Swasta dan tidak ditemukan limbah covid-19 sebagaimana yang telah dilaporkan pihak terkait," kata dia di Bekasi, Rabu, 9 Juli 2020.
Yayan menyatakan, sebelumnya ditemukan karung dan kantong plastik hitam berisikan sampah domestik berupa kertas, sisa makanan, kardus, dan masker bekas yang berasal dari buangan salah satu RS Swasta. Namun, sampah tersebut berada di zona tidak aktif.
Baca: Sampah Domestik di TPA Sumur Batu Tercampur Sampah Medis
Sampah domestik tersebut telah dipilah oleh pemulung dan diambil yang masih memiliki nilai jual sewaktu sampah ini masih di TPA Sumur Batu. Namun, sampah tersebut kini telah dibawa Satkrimsus Polres Metro Bekasi Kota.
"Limbah ini ditemukan di zona tidak aktif, yang dibawa pemulung. Dan sudah diamankan petugas," ucapnya.
Yayan menambahkan, sebanyak 46 RS Swasta memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS-LB3) yang dikeluarkan Dinas Perizinan. Dia memastikan pihaknya terus melakukan pengawasan penanganan limbah B3.
"Mereka (RS Swasta) telah memiliki TPS sendiri untuk mengelola mandiri maupun dikerjasamakan dengan pihak lain untuk mengelola bahan berbahaya dan beracun hasil sampah medis," ujarnya.
Sebelumnya, sampah domestik di TPA Sumur Batu, Kota Bekasi, Jawa Barat, tercampur dengan sampah medis. Sampah medis tersebut dikhawatirkan pernah digunakan Tim Surveillance yang melakukan pemeriksaan rapid test dan swab test.
Bekasi: Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi tidak menemukan limbah covid-19 di Tempat Pembuanan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi dan inspeksi lapangan perihal limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
"Dari hasil verifikasi tersebut terlihat adanya struk pembayaran dan beberapa kertas bekas resep RS Swasta dan tidak ditemukan limbah covid-19 sebagaimana yang telah dilaporkan pihak terkait," kata dia di Bekasi, Rabu, 9 Juli 2020.
Yayan menyatakan, sebelumnya ditemukan karung dan kantong plastik hitam berisikan sampah domestik berupa kertas, sisa makanan, kardus, dan masker bekas yang berasal dari buangan salah satu RS Swasta. Namun, sampah tersebut berada di zona tidak aktif.
Baca: Sampah Domestik di TPA Sumur Batu Tercampur Sampah Medis
Sampah domestik tersebut telah dipilah oleh pemulung dan diambil yang masih memiliki nilai jual sewaktu sampah ini masih di TPA Sumur Batu. Namun, sampah tersebut kini telah dibawa Satkrimsus Polres Metro Bekasi Kota.
"Limbah ini ditemukan di zona tidak aktif, yang dibawa pemulung. Dan sudah diamankan petugas," ucapnya.
Yayan menambahkan, sebanyak 46 RS Swasta memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS-LB3) yang dikeluarkan Dinas Perizinan. Dia memastikan pihaknya terus melakukan pengawasan penanganan limbah B3.
"Mereka (RS Swasta) telah memiliki TPS sendiri untuk mengelola mandiri maupun dikerjasamakan dengan pihak lain untuk mengelola bahan berbahaya dan beracun hasil sampah medis," ujarnya.
Sebelumnya, sampah domestik di TPA Sumur Batu, Kota Bekasi, Jawa Barat, tercampur dengan sampah medis. Sampah medis tersebut dikhawatirkan pernah digunakan Tim Surveillance yang melakukan pemeriksaan rapid test dan swab test.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)