Solo: Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Solo hanya sekedar status. Terkait dengan regulasi penanganan tak berbeda dengan PPKM Level 3 sesuai status aglomerasi.
"Kita berbicara Solo Raya, biarpun posisi Kota Solo level 4 dengan Klaten tapi yang lainnya level 3. Jadi kita menyesuaikan dengan level yang lain. Maka untuk regulasinya kita tetap menerapkan level 3, meski kita kasusnya paling tinggi di Solo Raya," paparnya, Selasa, 8 Maret 2022.
Regulasinya, kata dia, tidak ada pembatasan kegiatan masyarakat dan warga bisa tetap beraktivitas seperti biasa dengan penerapan prokes ketat.
Dia juga menegaskan tidak penerapan bekerja dari rumah (work from home) dan PTM (pembelajaran tatap muka) tetap berjalan seperti biasa. Dia berharap tingginya angka kesembuhan akhir-akhir ini mampu menurunkan angka kasus aktif covid-19.
Baca: SMA se-Tangerang Raya Mulai PTM Terbatas
"SE (surat edaran) kita masih sama, kita tidak merubah jam buka dan tutup warung atau rumah makan dan restoran. Sesuai masih di level 3 sesuai status aglomerasi Solo Raya. Jadi level 4 itu hanya status sedangkan penerapannya level 3. Seperti dulu kita pernah di posisi level 2, tapi tidak bisa menarik daerah lain (Solo Raya) dan tetap menerapkan level 3," imbuhnya.
Di sisi lain, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Solo, jumlah kasus aktif di Kota Solo saat ini berada di angka 3.359 kasus. Jumlah tersebut terdiri dari 3.289 pasien isolasi mandiri dan 70 pasien dirawat di RS.
"Kita sudah melandai, mudah-mudahan terus turun dan akhir maret ini tinggal seribuan. Jadi puasa kita bisa beribaadah dengan nyaman, ke masjid dengan tenang. Tapi tetap harus dengan prokes ketat. Untuk SE tunggu dulu ya, pekan ini keluar," ungkapnya.
Solo: Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menegaskan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Solo hanya sekedar status. Terkait dengan regulasi penanganan tak berbeda dengan PPKM Level 3 sesuai status aglomerasi.
"Kita berbicara Solo Raya, biarpun posisi Kota Solo level 4 dengan Klaten tapi yang lainnya level 3. Jadi kita menyesuaikan dengan level yang lain. Maka untuk regulasinya kita tetap menerapkan level 3, meski kita kasusnya paling tinggi di Solo Raya," paparnya, Selasa, 8 Maret 2022.
Regulasinya, kata dia, tidak ada pembatasan kegiatan masyarakat dan warga bisa tetap beraktivitas seperti biasa dengan penerapan prokes ketat.
Dia juga menegaskan tidak penerapan bekerja dari rumah
(work from home) dan PTM (pembelajaran tatap muka) tetap berjalan seperti biasa. Dia berharap tingginya angka kesembuhan akhir-akhir ini mampu menurunkan angka kasus aktif covid-19.
Baca: SMA se-Tangerang Raya Mulai PTM Terbatas
"SE (surat edaran) kita masih sama, kita tidak merubah jam buka dan tutup warung atau rumah makan dan restoran. Sesuai masih di level 3 sesuai status aglomerasi Solo Raya. Jadi level 4 itu hanya status sedangkan penerapannya level 3. Seperti dulu kita pernah di posisi level 2, tapi tidak bisa menarik daerah lain (Solo Raya) dan tetap menerapkan level 3," imbuhnya.
Di sisi lain, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Solo, jumlah kasus aktif di Kota Solo saat ini berada di angka 3.359 kasus. Jumlah tersebut terdiri dari 3.289 pasien isolasi mandiri dan 70 pasien dirawat di RS.
"Kita sudah melandai, mudah-mudahan terus turun dan akhir maret ini tinggal seribuan. Jadi puasa kita bisa beribaadah dengan nyaman, ke masjid dengan tenang. Tapi tetap harus dengan prokes ketat. Untuk SE tunggu dulu ya, pekan ini keluar," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)