Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt S mengungkap kasus penyelundupan 20.890 gram narkotika jenis sabu di Batam, Rabu, 30 Maret 2022. ANTARA/ HO-Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt S mengungkap kasus penyelundupan 20.890 gram narkotika jenis sabu di Batam, Rabu, 30 Maret 2022. ANTARA/ HO-Polda Kepri

Upaya Penyelundupan 20.890 Gram Sabu Digagalkan Polda Kepri

Antara • 30 Maret 2022 20:58
Batam: Direktorat Resnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap ZL alias Z (39) tersangka penyelundup 20.890 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 20 bungkus teh merek Gua Yin Wang.
 
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt S, menyatakan berdasarkan pengakuan tersangka, transaksi sabu dilakukan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, dengan cara ship to ship.
 
"Tersangka membawa barang tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Harry di Batam, Rabu, 30 Maret 2022.

Baca: Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sabu-sabu Cair dan Ribuan Miras
 
Tersangka juga mengaku tidak mengenal orang yang bertransaksi di tengah laut dan hanya mendapatkan perintah dari RS untuk membawa barang haram ke wilayah perairan Indonesia.
 
Lebih lanjut Goldenhartd bercerita mengenai kronologis pengungkapan kasus itu.
 
"Pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri pada Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 19.00 WIB," jelasnya.
 
Informasi yang diterima aparat kepolisian, seseorang membawa narkotika jenis sabu di wilayah perairan jembatan satu Barelang. Dari informasi itu, tim melakukan observasi dan mencurigai satu unit kapal yang diduga membawa barang haram.
 
Goldenhardt melanjutkan tim kemudian melakukan pengejaran. Bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan kapal.
 
Tersangka ZL alias Z sempat melompat dari kapal dan menceburkan diri guna melarikan diri. "Namun, berkat kesigapan dari tim sehingga tersangka ini berhasil diamankan," ungkap dia.
 
Setelah tersangka ditangkap, tim mendekati kapal dan melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan dua tas, masing-masing berisikan 10 bungkus teh merk Gua Yin Wang.
 
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan