Tangerang: Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menyita 9.500 obat keras ilegal di wilayah Sepatan. Obat ilegal tersebut dipasarkan melalui toko yang berkamuflase sebagai toko kosmetik.
Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, mengatakan, berhasil menemukan dan menyita obat-obatan tersebut dalam kegiatan rutin pengawasan dan peredaran obat di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Dalam kegiatan rutin ini kami berhasil menemukan dan menyita sebanyak 2.500 tablet berjenis Tramadol, 4.500 butir jenis Hexymer dan 2.500 tablet obat keras lainnya," ujarnya, Jumat, 1 Juli 2022.
Desi menuturkan, saat toko tersebut dilakukan pemeriksaan, pemilik toko sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang.
"Saat ditelusuri akhirnya ditemukan ribuan obat keras ilegal tersebut. Pemilik pun tidak bisa mengelak temuan itu juga," katanya.
Menurut Desi, saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal. Mengingat, kata Desi, segala bentuk produksi obat baik untuk kosmetik, pangan, maupun obat tradisional, harus memiliki izin edar dari BPOM.
"Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS), karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM," jelasnya.
Tangerang: Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menyita
9.500 obat keras ilegal di wilayah Sepatan. Obat ilegal tersebut dipasarkan melalui toko yang berkamuflase sebagai
toko kosmetik.
Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, mengatakan, berhasil menemukan dan menyita obat-obatan tersebut dalam kegiatan rutin pengawasan dan
peredaran obat di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Dalam kegiatan rutin ini kami berhasil menemukan dan menyita sebanyak 2.500 tablet berjenis Tramadol, 4.500 butir jenis Hexymer dan 2.500 tablet obat keras lainnya," ujarnya, Jumat, 1 Juli 2022.
Desi menuturkan, saat toko tersebut dilakukan pemeriksaan, pemilik toko sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang.
"Saat ditelusuri akhirnya ditemukan ribuan obat keras ilegal tersebut. Pemilik pun tidak bisa mengelak temuan itu juga," katanya.
Menurut Desi, saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal. Mengingat, kata Desi, segala bentuk produksi obat baik untuk kosmetik, pangan, maupun obat tradisional, harus memiliki izin edar dari BPOM.
"Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS), karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)