Tangerang: Seorang wanita berinisial DM yang tinggal di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dibekuk. Wanita berusia 29 tahun itu ditangkap lantaran menjual 1.709 butir obat-obatan keras tanpa izin edar.
Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pihaknya menangkap DM karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dengan jenis Tramadol dan Hexymer.
"Dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer dan 174 butir Tramadol HCI," ujar Malik, Kamis, 2 Juni 2022.
DM dibekuk di rumahnya lantaran diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar tersebut. Pelaku mengedarkan ke pelanggan yang ada di wilayah tersebut.
Baca: Remaja di Serang Nekat Edarkan Obat Terlarang
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," jelasnya.
Malik menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain,yang ikut serta mengedarkan obat tersebut.
"Pelaku lain sudah kami ketahui identitasnya dan kami masih melakukan pengejaran," ucap dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DM dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tangerang: Seorang wanita berinisial DM yang tinggal di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,
Banten dibekuk. Wanita berusia 29 tahun itu ditangkap lantaran menjual 1.709 butir
obat-obatan keras tanpa izin edar.
Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pihaknya menangkap DM karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dengan jenis Tramadol dan Hexymer.
"Dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer dan 174 butir Tramadol HCI," ujar Malik, Kamis, 2 Juni 2022.
DM dibekuk di rumahnya lantaran diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar tersebut. Pelaku mengedarkan ke pelanggan yang ada di wilayah tersebut.
Baca:
Remaja di Serang Nekat Edarkan Obat Terlarang
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," jelasnya.
Malik menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain,yang ikut serta mengedarkan obat tersebut.
"Pelaku lain sudah kami ketahui identitasnya dan kami masih melakukan pengejaran," ucap dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DM dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)