Sopir mendiang Vanessa Angel, Muhammad Joddy Pramas Sety ujuh tahun penjara. Foto: Medcom
Sopir mendiang Vanessa Angel, Muhammad Joddy Pramas Sety ujuh tahun penjara. Foto: Medcom

Jaksa Tuntut Sopir Vanessa Angel 7 Tahun Penjara

Amaluddin • 17 Maret 2022 17:30
Surabaya: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang menuntut sopir mendiang Vanessa Angel, Muhammad Joddy Pramas Sety tujuh tahun penjara. Joddy dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan adanya korban jiwa. 
 
"Menuntut pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Adi Prasetyo dalam sidang tuntutan secara virtual, Kamis, 17 Maret 2022.
 
Adi menyebut tuntutan itu sebagaimana dengan fakta hukum dan unsur-unsur pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, jaksa menuntut terdakwa Joddy dengan hukuman tujuh tahun penjara, dikurangi selama ia menjalani masa penahanan. 

Diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis, 4 Maret 2021.
 
Baca: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Mengaku Tertidur Sebelum Kecelakaan
 
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. 
 
Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang. Ia didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 
 
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan