Jombang: Upaya Tim Penyidik Direskrimum Polda Jawa Timur membawa tersangka kasus dugaan pencabulan, MSA, dari Pondok Pesantren (Ponpes) Majmal Bahrain Hubbul Wathin Minal Iman, Jombang, Jawa Timur, gagal. Lantaran diadang para santri dan kemananan Ponpes.
Tim penyidik berjumlah lima personel datang ke Ponpes yang berada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, pada Kamis, 13 Januari 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah bernegosiasi, tim penyidik tidak diperbolehkan masuk ke dalam halaman pesantren. Para petugas keamanan ponpes bersama para santri langsung menghalangi petugas tepat di depan gerbang pintu masuk.
"Jangan menggangu kenyamanan pondok," teriak salah seorang pengadang kepada penyidik Polda Jatim yang terekam video amatir.
Tim penyidik tidak diperbolehkan masuk ke dalam menemui MSA dengan alasan keamanan Ponpes. Selain itu tersangka MSA yang berstatus putra pengasuh Ponpes dikatakan tidak berada di tempat. Petugas akhirnya tidak memaksa masuk dan memilih meninggalkan lokasi.
Baca: Biadab! 4 Pria di Way Kanan Lampung Perkosa Bocah 12 Tahun
"Kewajiban kami menyerahkan MSA ke kejaksaaan. Tadi belum ketemu, katanya tidak ada," ujar Kesubdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Kasus ini berawal dari dugaan pencabulan yang dilakukan MSA terhadap sejumlah santriwati. Pencabulan itu kemudian dilaporkan korban ke Polisi pada 29 Oktober 2019.
MSA kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang pada 12 November 2019. Selanjutnya, kasus ini diambil alih Polda Jatim pada 15 Januari 2020.
MSA, sempat melakukan upaya hukum dengan melayangkan Praperadilan terhadap Polda Jatim melalui PN Surabaya pada 2021. Namun upaya itu ditolak.
Sementara itu, pihak Ponpes beranggapan kasus yang menjerat MSA adalah rekayasa. Hingga kini, akses masuk Ponpes dijaga ketat karena adanya kabar penahanan paksa.
Jombang: Upaya Tim Penyidik Direskrimum Polda Jawa Timur membawa tersangka kasus dugaan
pencabulan, MSA, dari Pondok Pesantren (Ponpes) Majmal Bahrain Hubbul Wathin Minal Iman, Jombang, Jawa Timur, gagal. Lantaran diadang para santri dan kemananan Ponpes.
Tim penyidik berjumlah lima personel datang ke Ponpes yang berada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, pada Kamis, 13 Januari 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah bernegosiasi, tim penyidik tidak diperbolehkan masuk ke dalam halaman pesantren. Para petugas keamanan ponpes bersama para santri langsung menghalangi petugas tepat di depan gerbang pintu masuk.
"Jangan menggangu kenyamanan pondok," teriak salah seorang pengadang kepada penyidik Polda Jatim yang terekam video amatir.
Tim penyidik tidak diperbolehkan masuk ke dalam menemui MSA dengan alasan keamanan Ponpes. Selain itu tersangka MSA yang berstatus putra pengasuh Ponpes dikatakan tidak berada di tempat. Petugas akhirnya tidak memaksa masuk dan memilih meninggalkan lokasi.
Baca: Biadab! 4 Pria di Way Kanan Lampung Perkosa Bocah 12 Tahun
"Kewajiban kami menyerahkan MSA ke kejaksaaan. Tadi belum ketemu, katanya tidak ada," ujar Kesubdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Kasus ini berawal dari dugaan pencabulan yang dilakukan MSA terhadap sejumlah santriwati. Pencabulan itu kemudian dilaporkan korban ke Polisi pada 29 Oktober 2019.
MSA kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang pada 12 November 2019. Selanjutnya, kasus ini diambil alih Polda Jatim pada 15 Januari 2020.
MSA, sempat melakukan upaya hukum dengan melayangkan Praperadilan terhadap Polda Jatim melalui PN Surabaya pada 2021. Namun upaya itu ditolak.
Sementara itu, pihak Ponpes beranggapan kasus yang menjerat MSA adalah rekayasa. Hingga kini, akses masuk Ponpes dijaga ketat karena adanya kabar penahanan paksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)