Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Bripka H Polisi Penembak Demonstran Penolak Tambang Terancam 5 Tahun Bui

Media Indonesia • 10 Maret 2022 16:08
Palu: Polres Parigi Moutong, Bripka H akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan warga penolak tambang. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto mengatakan, penahanan Bripka H dilakukan selama dua pulun hari kedepan.
 
"Ditahan di Polda Sulteng untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan," terangnya, Kamis, 10 Maret 2022.
 
Menurut Didik, Bripka H sempat mangkir karena sakit saat dipanggil untuk diperiksa penyidik. "Namun setelah dipastikan sehat, Bripka H langsung diperiksa dan ditahan di Polda Sulteng," jelasnya.

Baca: Polda Sulteng Tahan Polisi Penembak Demonstran Penolak Tambang
 
Didik menambahkan, hari ini tim penyidik dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng, Kompol Ngadimin ke Polres Parigi Moutong untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi.
 
"Ada dua anggota Polres Parigi Moutong yang kembali diperiksa," tandasnya.
 
Atas perbuatannya, Bripka H dikenakan pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
 
Warga penolak tambang Erfaldi meninggal pascapembubaran aksi demo pemblokiran jalan oleh massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ARTI) oleh Personel Polres Parigi Moutong pada 12 Pebruari 2022 lalu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan.
 
Saat itu, almarhum meninggal di tempat dengan luka tembak di bagian belakang tembus ke dada.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan