Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto. ANTARA/Kristina Natalia
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto. ANTARA/Kristina Natalia

Polda Sulteng Tahan Polisi Penembak Demonstran Penolak Tambang

Antara • 09 Maret 2022 18:58
Palu: Polda Sulawesi Tengah menahan Bripka H yang ditetapkan sebagai tersangka pada gelar perkara kasus penembakan pada unjuk rasa penolakan tambang Parigi Moutong.
 
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, Bripka H resmi ditahan sejak Selasa, 8 Maret 2022. Bripka H sempat mangkir saat dipanggil untuk dilalukan pemeriksaan dengan alasan sakit.
 
"Ditahan selama 20 hari ke depan. Bripka H yang merupakan personel Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit," jelas Didik di kota Palu, Rabu, 9 Maret 2022.

Didik menambahkan, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin telah berada di Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi. Tujuannya untuk mempercepat proses hukum.
 
Baca: Polisi Penembak Pedemo di Parigi Moutong Terancam 5 Tahun Penjara
 
"Penahanan dilakukan setelah adanya hasil uji balistik bahwa sampel proyektil yang diuji identik dengan proyektil yang ditemukan di TKP," jelas Didik
 
Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menambahkan, dalam proses hukum ini, polisi juga perlu memeriksa pemimpin di lapangan pada saat itu. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran SOP dan penyalahgunaan kewenangan.
 
Menurutnya, polisi perlu mengungkap alasan Bripka H melepaskan tembakan hingga menyebabkan Erfaldi alias Aldi, 21, warga Desa Tada meninggal dunia.
 
"Tersangka ada juga pimpinan di lapangan dan harus diminta pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan