Polisi tangkap pelaku praktik suntik gas ilegal di Kabupaten Bandung
Polisi tangkap pelaku praktik suntik gas ilegal di Kabupaten Bandung

Polresta Bandung Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi

P Aditya Prakasa • 19 Maret 2024 15:37
Bandung: Satreskrim Polresta Bandung membongkar praktik tindak pidana suntik gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Empat tersangka bernisial K, ET, FN, dan DD telah berhasil ditangkap.
 
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, pengungkapan sindikat suntik gas tersebut berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan gas yang dibeli dari kelompok tersebut lebih cepat habis dan harganya di bawah pasaran.
 
"Dari harga tabung gas yang 5.5 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp30.000  sedangkan yang tabung 12 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp60.000 dibandingkan dengan harga normal," ucap dia Kusworo berada di lokasi pangkalan gas di Baleendah, Selasa 19 Maret 2024.

Kusworo mengatakan, pihaknya mendapati tabung-tabung gas yang dijual berasal dari pangkalan gas milik K alias Roy. Tersangka menyewa gudang yang digunakan untuk praktik tersebut dan telah berjalan selama delapan bulan.
 
Baca: Banjir, Harga Elpiji Melon di Jepara Capai Rp50 Ribu per Tabung

Di gudang tersebut ditemukan gas non subsidi ukuran 5.5 kilogram dan 12 kilogram yang kosong diisi oleh gas subsidi 3 kilogram dengan cara disuntik. Mereka mendapatkan gas subsidi 3 kilogram dari sisa-sisa tabung gas yang tidak terjual.
 
Kusworo mengatakan, tersangka K mempekerjakan tiga orang karyawan untuk mencari gas kosong 5.5 kilogram maupun gas 12 kilogram dan menjualnya. Mereka yaitu ET, sedangkan FN dan DD bertugas untuk menyuntikan gas subdisi 3 kilogram ke gas 5.5 kilogram dan 12 kilogram.
 
"Dalam satu hari ini yang bersangkutan bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas ke warga masyarakat dan atas perbuatannya tentu masyarakat ini mendapatkan kerugian dimana belum waktunya dia habis ini bisa habis lebih dulu," kata dia.
 
Para pelaku menjual gas non subsidi ke warung-warung dengan harga di bawah pasaran. Akibat aksi mereka, Kusworo mengatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp700 juta.
 
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang migas. Dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp60 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan