Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

BEM Unpad Desak Susunan Majelis Hakim MK Diatur Ulang

Whisnu Mardiansyah • 23 November 2023 19:07
Bandung: Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjadjaran (BEM Unpad) mengkritik keras putusan ?Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Pemilu tentang batas usia capres/cawapres. BEM Unpad menilai adanya kejanggalan permohonan uji materiil yang diajukan oleh mahasiswa hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibirru Re A.
 
"BEM UNPAD menyatakan sikap kecewa terhadap putusan MK No 90 yang telah terbukti cacat formil," kata Ketua BEM Unpad Mohamad Haikal Febrian Syah, Kamis, 23 November 2023.
 
Menurut Haikal, perkara nomor 90 pernah ditarik permohonan perkaranya oleh pemohon pada 29 September 2023. Sehari setelahnya, penarikan permohonan dibatalkan. Padahal, berdasaryat 2 Pasal 35 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, penarikan permohonan oleh pemohon tidak dapat diajukan kembali.

"Legal standing pemohon lemah karena tidak ada kerugian aktual pada pemohon dan MK telah inkonsisten dalam memutuskan perkara Open Legal Policy, sedangkan pada perkara yang sama sebelumnya MK telah menolak karena alasan tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," lanjutnya.
 
Baca: Politisasi Yudisial Dinilai Bikin Konsolidasi Demokrasi dan HAM di Situasi Sulit

BEM Unpad juga mengaku kecewa terhadap Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberikan sanksi berupa penurunan Hakim MK Anwar Usman dari Ketua MK.
 
"BEM Unpad menganggap putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dengan mengandung kecacatan prosedural yang mempengaruhi integritas keputusan," papar Haikal. 
 
BEM Unpad mendesak untuk dilakukan upaya pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda karena telah terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman.
 
Ketika ditanya apakah BEM UNPAD akan turun aksi menyikapi situasi ini, Haikal mengatakan bahwa pihaknya akan terus menyuarakan dan mencari keadilan demi tegaknya konstitusi.
 
"Konstitusi merupakan suatu hal yang sakral, itu merupakan hukum tertinggi, sebuah kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Sehingga segala macam yang mencederai kontrak sosial yang suci kami mahasiswa sebagai rakyat Indonesia juga tentu akan mencari keadilan dan mempertahankan konstitusi," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan