Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta masih belum melantik anggota terpilih DPRD hasil pemilu legislatif 2024. Satu gugatan dari partai politik menjadi ganjalan.
"Penetapan hasil pileg kami menunggu putusan Mahkamah Konstitusi pada 21-23 Mei," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro, saat dihubungi, Minggu, 19 Mei 2024.
Noor Harsya mengungkapkan gugatan yang dialami lembaganya dilakukan Partai Ummat. Objek gugatannya berada di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi wilayah Kecamatan Kotagede dan Kecamatan Umbulharjo.
Noor Harsya merasa yakin bakal menang di mahkamah. Ia mengatakan perwakilan Partai Ummat tidak hadir pada sidang pertama gugatan sehingga diyakini putusan akan memihak pada lembaganya.
"Sehingga langsung putusan MK kemungkinan adalah menolak atau dismis atau gugur demi hukum," jelasnya.
Bila sudah putusan, MK akan mengirimkan salinan putusannya. Salinan putusan itu akan ditindaklanjuti dengan penetapan hasil Pileg.
"Maksimal 3 hari setelah menerima surat (putusan) kami akan melakukan rapat pleno penetapan kursi dan calon legislatif terpilih. Kami yakin menang menggunakan bukti fakta dokumen," ungkapnya.
Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta masih belum melantik anggota terpilih DPRD hasil pemilu legislatif 2024. Satu
gugatan dari partai politik menjadi ganjalan.
"Penetapan hasil pileg kami menunggu putusan Mahkamah Konstitusi pada 21-23 Mei," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro, saat dihubungi, Minggu, 19 Mei 2024.
Noor Harsya mengungkapkan gugatan yang dialami lembaganya dilakukan Partai Ummat. Objek gugatannya berada di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi wilayah Kecamatan Kotagede dan Kecamatan Umbulharjo.
Noor Harsya merasa yakin bakal menang di mahkamah. Ia mengatakan perwakilan Partai Ummat tidak hadir pada sidang pertama gugatan sehingga diyakini putusan akan memihak pada lembaganya.
"Sehingga langsung putusan MK kemungkinan adalah menolak atau dismis atau gugur demi hukum," jelasnya.
Bila sudah putusan, MK akan mengirimkan salinan putusannya. Salinan putusan itu akan ditindaklanjuti dengan penetapan hasil Pileg.
"Maksimal 3 hari setelah menerima surat (putusan) kami akan melakukan rapat pleno penetapan kursi dan calon legislatif terpilih. Kami yakin menang menggunakan bukti fakta dokumen," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)