Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menangkap RE, perempuan asal Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, yang menjadi tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Perempuan 40 tahun itu melakukan penipuan dengan mengaku memiliki jaringan event organizer (EO) konser tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, mengatakan penipuan diduga terjadi pada medio Mei 2023. Tersangka RE menghubungi beberapa temannya untuk menonton Coldplay pada 15 November 2023.
"Pelaku menawarkan kepada para korban bahwa pelaku bisa mencarikan tiket konser Coldplay dengan harga bervariasi sesuai dengan tempat duduknya," kata Probo di Polresta Yogyakarta, Kamis, 30 November 2023.
Probo mengatakan harga tiket konser Coldplay yang RE tawarkan mulai dari harga Rp2.100.000 untuk kategori 5; Rp3.900.000 untuk kategori 3; dan Rp5.900.000 untuk tempat duduk baris ke-14.
Dari penawaran itu, para korban memesan sejumlah tiket ke RE. Sementara RE meminta pembayaran pembelian tiket konser cosplay tersebut untuk ditransfer ke rekening RE.
"Sekitar bulan Juni 2023 pelaku menjanjikan bahwa tiketnya dapat diterima dalam waktu dekat tetapi pelaku menyampaikan bahwa kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan," kata dia.
Ia mengungkapkan para korban berubah pikiran dengan pernyataan RE. Para korban kemudian minta pengembalian atau refund uang pembayaran tiket tersebut. Namun, RE selalu menjawab dengan alasan uang dari promotor belum diterima.
Setelah itu, RE memberikan nomor gawai atas nama Sisca yang mengaku sebagai teman dekat pelaku yang bekerja sebagai event organizer (EO) yang membantu pelaku mencarikan tiket. Namun, Sisca yang disebut merupakan tokoh fiktif.
"Jadi dia membuat karakter fiktif seolah-olah Sisca ini adalah temannya yang bagian event organizer ketika para korban menghubungi nomor Sisca yang mengoperasikan HP atas nama Sisca tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit," ungkapnya.
Tak kunjung jelas, korban melaporkan RE ke Polresta Yogyakarta pada 17 November 2023. Pelaporan itu dilakukan dua hari setelah konser Coldplay bubar dan korban tak dapat pengembalian uang.
Probo mengatakan aparat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi 10 hari kemudian. RE kemudian ditangkap pada 27 November di rumah kontrakan Jalan Sidomukti Jalan Sidomukti Dusun Jetis Desa Sardonorejo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
"Kerugian yang diderita dari tiga korban senilai kurang lebih Rp50 juta. Untuk sementara ini baru tiga korban yang melaporkan," jelasnya.
Aparat menyita barang bukti di antaranya sebuah gawai merk Samsung Galaxy warna hitam, sebuah gawai iPhone SE warna silver, sebuah buku rekening bank BCA milik pelaku, satu bendel rekening koran Bank BCA milik pelaku dari korban.
"Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan untuk trading mata uang crypto," katanya.
Polisi menjerat RE dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya 4 tahun. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada dengan mudah percaya serta tergiur oleh hal-hal ditawarkan murah.
"Padahal itu konser mahal. Kalau tiketnya dijual murah agar tetap berhati-hati supaya tidak menjadi korban penipuan," ujarnya.
Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menangkap RE, perempuan asal Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, yang menjadi tersangka kasus
penipuan tiket konser
Coldplay. Perempuan 40 tahun itu melakukan penipuan dengan mengaku memiliki jaringan event organizer (EO) konser tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, mengatakan penipuan diduga terjadi pada medio Mei 2023. Tersangka RE menghubungi beberapa temannya untuk menonton Coldplay pada 15 November 2023.
"Pelaku menawarkan kepada para korban bahwa pelaku bisa mencarikan tiket konser Coldplay dengan harga bervariasi sesuai dengan tempat duduknya," kata Probo di Polresta Yogyakarta, Kamis, 30 November 2023.
Probo mengatakan harga tiket konser Coldplay yang RE tawarkan mulai dari harga Rp2.100.000 untuk kategori 5; Rp3.900.000 untuk kategori 3; dan Rp5.900.000 untuk tempat duduk baris ke-14.
Dari penawaran itu, para korban memesan sejumlah tiket ke RE. Sementara RE meminta pembayaran pembelian tiket konser cosplay tersebut untuk ditransfer ke rekening RE.
"Sekitar bulan Juni 2023 pelaku menjanjikan bahwa tiketnya dapat diterima dalam waktu dekat tetapi pelaku menyampaikan bahwa kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan," kata dia.
Ia mengungkapkan para korban berubah pikiran dengan pernyataan RE. Para korban kemudian minta pengembalian atau refund uang pembayaran tiket tersebut. Namun, RE selalu menjawab dengan alasan uang dari promotor belum diterima.
Setelah itu, RE memberikan nomor gawai atas nama Sisca yang mengaku sebagai teman dekat pelaku yang bekerja sebagai event organizer (EO) yang membantu pelaku mencarikan tiket. Namun, Sisca yang disebut merupakan tokoh fiktif.
"Jadi dia membuat karakter fiktif seolah-olah Sisca ini adalah temannya yang bagian event organizer ketika para korban menghubungi nomor Sisca yang mengoperasikan HP atas nama Sisca tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit," ungkapnya.
Tak kunjung jelas, korban melaporkan RE ke Polresta Yogyakarta pada 17 November 2023. Pelaporan itu dilakukan dua hari setelah konser Coldplay bubar dan korban tak dapat pengembalian uang.
Probo mengatakan aparat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi 10 hari kemudian. RE kemudian ditangkap pada 27 November di rumah kontrakan Jalan Sidomukti Jalan Sidomukti Dusun Jetis Desa Sardonorejo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
"Kerugian yang diderita dari tiga korban senilai kurang lebih Rp50 juta. Untuk sementara ini baru tiga korban yang melaporkan," jelasnya.
Aparat menyita barang bukti di antaranya sebuah gawai merk Samsung Galaxy warna hitam, sebuah gawai iPhone SE warna silver, sebuah buku rekening bank BCA milik pelaku, satu bendel rekening koran Bank BCA milik pelaku dari korban.
"Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan untuk trading mata uang crypto," katanya.
Polisi menjerat RE dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya 4 tahun. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada dengan mudah percaya serta tergiur oleh hal-hal ditawarkan murah.
"Padahal itu konser mahal. Kalau tiketnya dijual murah agar tetap berhati-hati supaya tidak menjadi korban penipuan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)