Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan Ghisca Debora capai Rp40 miliar. Perputaran uang terbanyak terjadi pada Mei hingga November 2023.
"Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas 30M (Rp30 miliar)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.
PPATK menduga korban Ghisca cukup banyak. Hal itu berdasarkan berdasarkan mutasi rekening Ghisca.
"Dari mutrek patut diduga korban penipuan ini jumlahnya sangat banyak," ungkap dia.
Ivan menyampaikan pihaknya bakal mendalami rekening tersangka tersebut. Tujuannya menganalisi perpindahan dana hasil penipuan.
"Iya tentunya kami lakukan analisis semua," ungkap dia.
Selain itu, langkah yang sudah dilakukan PPATK yaitu memblokir beberapa rekening Ghisca. Ada beberapa rekening yang diblokir.
"Sudah (diblokir), ada beberapa (rekening)," ujar dia.
Ghisca Debora ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Dia menipu sebanyak 2.268 tiket dengan total kerugian korban mencapai Rp5,1 miliar. Hal tersebut sesuai dengan enam laporan korban yang merasa dirugikan karena kelakuan wanita 19 tahun itu.
"Pada tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa saudara Giska Debora Aritona atau GDA (19) ke Polres Jakpus. Saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 November 2023.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menawarkan tiket kepada teman-temannya setelah melakukan tiket war yang terjadi pada bulan Mei 2023. Dengan dalih dirinya mendapatkan komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang konser berlangsung.
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ucap Susatyo.
Kini, Ghisca Debora ditahan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan atau 372 KUHP tentang Penggelepan, dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
Jakarta:
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut penipuan tiket
konser Coldplay yang dilakukan Ghisca Debora capai Rp40 miliar. Perputaran uang terbanyak terjadi pada Mei hingga November 2023.
"Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas 30M (Rp30 miliar)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.
PPATK menduga korban Ghisca cukup banyak. Hal itu berdasarkan berdasarkan mutasi rekening Ghisca.
"Dari mutrek patut diduga korban penipuan ini jumlahnya sangat banyak," ungkap dia.
Ivan menyampaikan pihaknya bakal mendalami rekening tersangka tersebut. Tujuannya menganalisi perpindahan dana hasil
penipuan.
"Iya tentunya kami lakukan analisis semua," ungkap dia.
Selain itu, langkah yang sudah dilakukan PPATK yaitu memblokir beberapa rekening Ghisca. Ada beberapa rekening yang diblokir.
"Sudah (diblokir), ada beberapa (rekening)," ujar dia.
Ghisca Debora ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Dia menipu sebanyak 2.268 tiket dengan total kerugian korban mencapai Rp5,1 miliar. Hal tersebut sesuai dengan enam laporan korban yang merasa dirugikan karena kelakuan wanita 19 tahun itu.
"Pada tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa saudara Giska Debora Aritona atau GDA (19) ke Polres Jakpus. Saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 November 2023.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menawarkan tiket kepada teman-temannya setelah melakukan tiket war yang terjadi pada bulan Mei 2023. Dengan dalih dirinya mendapatkan komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang konser berlangsung.
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ucap Susatyo.
Kini, Ghisca Debora ditahan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan atau 372 KUHP tentang Penggelepan, dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)