Massa buruh yang melakukan aksi demo, melakukan long march menuju Gate Tol Pasteur, Kota Bandung
Massa buruh yang melakukan aksi demo, melakukan long march menuju Gate Tol Pasteur, Kota Bandung

Kecewa Putusan UMP, Buruh Long March dan Berencana Tutup Pintu Tol Pasteur Bandung

P Aditya Prakasa • 30 November 2023 17:19
Bandung: Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan long march dari Gedung Sate menuju ke Gate Tol Pasteur, Kota Bandung. Mereka berupaya menutup pintu Tol Pasteur akibat kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang tetap menggunakan PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota.(UMK).
 
Dari pantauan Medcom.id, massa berjalan dari arah Gedung Sate sambil membawa bendera dan meneriakkan yel-yel. Lagu Iwan Fals berjudul 'Bongkar' pun terdengar dinyanyikan dengan keras.
 
"Kita ke Tol Pasteur. Tutup," kata salah seorang buruh, Kamis, 30 November 2023.

Akibat long march tersebut, ruas Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja ditutup di kedua arah dan menimbulkan kemacetan di sejumlah titik. Petugas kepolisian pun telah melakukan pengaturan arus lalu lintas.
 
Sementara itu, polisi mengadang long march buruh yang hendak menuju ke Gate Tol Pasteur. Polisi mengadang tepat di Simpang Jalan Dr Djunjunan-Jalan Surya Sumantri.
 
Terlihat barisan polisi dengan menggunakan tameng berkumpul mengadang buruh. Terlihat pula ada dua mobil rantis Brimob yang sudah terparkir di belakang barisan.
 
Baca: Kota Tangerang Alami Kenaikan UMK Tertinggi di Banten

"Kita tidak boleh berbenturan dengan aparat," teriak Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto, dari atas mobil komando menggunakan alat pengeras suara.
 
Roy meminta kepada massa buruh agar tetap tenang dan jangan bentrok dengan aparat kepolisian. Dia juga meminta kepada aparat kepolisian untuk tak melakukan tindakan represif.
 
"Ini saya pimpinan yang ngomong, dengarkan, semua massa buruh duduk semuanya. Kita duduk. Tidak boleh bentrok dengan polisi, jangan kita dibenturkan ini dengan pihak aparat. Mohon kepada pihak kepolisian tidak represif juga. Tidak boleh ada benturan," teriak Roy.
 
Usai mendengar arahan Roy, situasi yang sempat memanas mulai kembali tenang. Massa terlihat duduk di tengah simpang jalan berhadapan dengan aparat kepolisian.
 
Informasi yang dihimpun, setidaknya ada empat tuntutan yang disuarakan buruh dalam aksi tersebut. Berikut ini empat poin tuntutan tersebut;
  1. Menolak Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023;
  2. Menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan;
  3. Menolak Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/???. 768-Kesra/2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024;
  4. Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat dengan kenaikan UMK sesuai rekomendasi Bupati/Walikota yang nilainya diatas PP 51 Tahun 2023.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan