Tangerang: Penjabat (Pj) Gubernur Banten menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 naik sebesar 3,83 persen. Dalam penetapan tersebut, Kota Tangerang menjadi daerah yang mengalami kenaikan tertinggi dibandingkan tujuh kota/kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Banten.
Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Gubernur Banten bernomor 561/kep.293-Huk/2023 itu ditanda tangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 30 November 2023.
"Kota Tangerang mengalami kenaikan persentase upah sebesar 3,83 persen. Terbilang paling tinggi dibandingkan kota lainnya. Jika dinominalkan, kenaikannya berkisar Rp157.770. Di 2023 sebesar Rp4.584.519 menjadi Rp4.760.289 di 2024," ujar Muktabar, Kamis, 30 November 2023.
Sementara itu, Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikan persentase sebesar 1,03 persen atau Rp30.578. Artinya, UMK Pandeglang pada 2024 menjadi Rp3.010.929 dari Rp2.980.351.
Lalu, Kabupaten Lebak mengalami kenaikan 1,16 persen atau Rp67.933. Naik dari Rp2.944.665 menjadi Rp2.978.764 di tahun 2024.
Selain itu, Kabupaten Serang mengalami kenaikan 1,51 persen atau berkisar Rp34.099. Di mana sebelumnya Rp4.492.961, kini menjadi Rp4.560.894 pada 2024.
Kemudian, Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan UMK 1,64 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya di Rp4.527.688. Untuk Kota Tangerang Selatan naik sebesar 2,62 persen, dari RpRp4.551.451 menjadi Rp4.670.791.
Sementara, Kota Cilegon menempati urutan kedua terkait kenaikan UMK. Di wilayah tersebut mengalami kenaikan 3,39 persen. Jika dinominalkan, kenaikannya berkisar Rp157.880, di mana angka tersebut naik menjadi Rp4.815.102 yang sebelumnya Rp4.657.222.
Terakhir, Kota Serang mengalami kenaikan 1,41 persen atau Rp93.803. Pada 2023 UMK di wilayah tersebut sebesar Rp4.090.799, kini menjadi Rp4.184.602 di 2024.
Tangerang: Penjabat (Pj) Gubernur Banten menetapkan
upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 naik sebesar 3,83 persen. Dalam penetapan tersebut, Kota Tangerang menjadi daerah yang mengalami kenaikan tertinggi dibandingkan tujuh kota/kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Banten.
Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Gubernur Banten bernomor 561/kep.293-Huk/2023 itu ditanda tangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 30 November 2023.
"Kota Tangerang mengalami kenaikan persentase upah sebesar 3,83 persen. Terbilang paling tinggi dibandingkan kota lainnya. Jika dinominalkan, kenaikannya berkisar Rp157.770. Di 2023 sebesar Rp4.584.519 menjadi Rp4.760.289 di 2024," ujar Muktabar, Kamis, 30 November 2023.
Sementara itu, Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikan persentase sebesar 1,03 persen atau Rp30.578. Artinya, UMK Pandeglang pada 2024 menjadi Rp3.010.929 dari Rp2.980.351.
Lalu, Kabupaten Lebak mengalami kenaikan 1,16 persen atau Rp67.933. Naik dari Rp2.944.665 menjadi Rp2.978.764 di tahun 2024.
Selain itu, Kabupaten Serang mengalami kenaikan 1,51 persen atau berkisar Rp34.099. Di mana sebelumnya Rp4.492.961, kini menjadi Rp4.560.894 pada 2024.
Kemudian, Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan UMK 1,64 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya di Rp4.527.688. Untuk Kota Tangerang Selatan naik sebesar 2,62 persen, dari RpRp4.551.451 menjadi Rp4.670.791.
Sementara, Kota Cilegon menempati urutan kedua terkait kenaikan UMK. Di wilayah tersebut mengalami kenaikan 3,39 persen. Jika dinominalkan, kenaikannya berkisar Rp157.880, di mana angka tersebut naik menjadi Rp4.815.102 yang sebelumnya Rp4.657.222.
Terakhir, Kota Serang mengalami kenaikan 1,41 persen atau Rp93.803. Pada 2023 UMK di wilayah tersebut sebesar Rp4.090.799, kini menjadi Rp4.184.602 di 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)