Ilustrasi - Tempat penampungan anjing di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Immanuel Citra Senjaya)
Ilustrasi - Tempat penampungan anjing di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Immanuel Citra Senjaya)

Tegas! Pemkab Sragen Larang Konsumsi Daging Anjing

Triawati Prihatsari • 09 Januari 2024 18:17
Sragen: Pemerintah Kabupaten Sragen mengeluarkan larangan mengonsumsi daging anjing. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 2026/010/XII/2023 tentang Imbauan Untuk Tidak Menganiaya, Memotong, dan Mengonsumsi Daging Anjing di Wilayah Kabupaten Sragen. 
 
"SE-nya terbit per tanggal 28 Desember 2023. SE Bupati terkait imbauan untuk tidak menganiaya, memotong, dan mengkonsumsi daging anjing di wilayah Sragen," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Sragen Eka Rini Mumpuni, di Sragen, Selasa, 9 Januari 2024. 
 
Setelah resmi diterbitkan, pihaknya langsung menyosialisasikan SE tersebut. Sosialisasi dilakukan secara bertahap dan berjenjang dan melibatkan seluruh camat dan lurah atau kepala desa. 

Menurutnya, sampai saat ini masih ada beberapa titik penjual daging anjing untuk dikonsumsi di wilayah Sragen. 
 
Baca juga: 5 Orang Ditetapkan Tersangka terkait Pengiriman Ratusan Ekor Anjing untuk Konsumsi

"Kalau mereka masih melakukan hal bertentangan dengan itu (SE) akan ada punishment. Anjing kan bukan hewan konsumsi, itu hewan peliharaan," imbuhnya.
 
Sementara itu, terkait dengan adanya pengiriman anjing yang akan dijual untuk bahan baku makanan melalui wilayah Gemolong, Sragen, dikatakannya, sejauh ini belum ada pengecekan secara detail. 
 
Ia mengeklaim aktivitas tersebut di luar pengawasan dinas. Meski demikian, sesuai dengan aturan seharusnya hewan ternak apapun yang berasal dari luar daerah dan distribusikan ke daerah lain harus ada surat keterangan kesehatan hewan. 
 
"Kalau laporan dari teman-teman tidak sampai barang itu diturunkan. Jadi kalaupun dicek di sana ya nggak ada barangnya. Barang datang langsung didistribusikan," ungkapnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan