Pada tahap pertama, 19 hingga 25 Juni 2016, telah dilakukan pemetaan urusan bersama Kementerian Dalam Negeri di Kupang. Verifikasi ulang dilakukan pada 13 hingga 27 Juni. Selanjutnya, dilakukan pembahasan kembali bersama Ditjen Bangda Kemendagri di Jakarta pada 28 dan 29 Juli 2016.
"Semuanya dilakukan dengan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, fleksibel, efektif,efisien dan proporsional," kata Ir. Ferdy J. Kapitan,M.Si, Kepala Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi NTT, di Romyta Hotel, Kupang, NTT, Kamis (27/10/2016).
Beliau hadir sebagai pembicara tunggal dalam Forum Bakohumas ke-4 tahun ini. Kepala Biro Humas Setda Provinsi NTT, Drs. Semuel Pakereng D M.Si juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Acara yang dipandu Dra. Lidia Dunga Poety,MM itu mengangkat topik "Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di Provinsi NTT."
Diinformasikan juga bahwa, desain Perangkat Daerah yang ada, telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi NTT. Saat ini, Pemerintah Provinsi NTT tengah menunggu hasil akhir asistensi rancangan peraturan daerah yang terakhir diusulkan pada 26 September 2016.
Dari total 41 SKPD yang ada, telah disetujui 30 SKPD Tipe A, lima SKPD Tipe B dan enam SKPD sisanya masuk dalam Tipe C. Secara teknis, penataan organisasi itu juga memperhatikan perumpunan urusan pemerintahan dan skoring berbagai variabel nilai. Regulasi mengamanatkan agar Perangkat Daerah yang dibentuk, efektif sudah harus dapat dilaksanakan per 1 Januari 2017.
Delapan orang peserta forum menyoroti soal efektivitas, efisiensi, dan pendekatan pelayanan masyarakat. Beberapa di antaranya, menyoroti soal pentingnya memberi prioritas bagi unit pelayanan publik seperti Rumah sakit Umum Daerah W.Z. Johannes. Ada juga yang menyentil soal pengisian jabatan struktural.
Frengky Waka, salah seorang peserta dari Biro Hukum, mengungkapkan tentang wacana penghapusan tiga SKPD, yaitu Badan Perbatasan, Korpri dan KPID oleh Pemerintah Pusat. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketiga lembaga tersebut masuk kategori perangkat daerah. Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mereka tidak termasuk perangkat daerah.
Agus Fahik, Sekretaris Bappeda Provinsi NTT, juga menyampaikan pandangannya terkait dilema antara efektivitas kelembagaan dan efisiensi pembiayaan daerah. Menurutnya, belanja publik tetap menjadi prioritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id