Makassar: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Rappocini mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan tiga pelajar di Makassar.
Kapolsek Rappocini Akp Muhammad Yusuf mengatakan kasus terungkap saat pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindak pidana prostitusi yang melibatkan pelajar.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya kemudian turun ke lokasi. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga menjadi penyedia jasa porstitusi online tersebut.
"Kami juga membawa korba. Tiga di antara empat orang yang kami bawa masih berstatus pelajar," kata Yusuf di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 12 September 2023.
Keempatnya ditangkap di salah satu wisma di Jalan Pelita, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, saat transaksi. Para pelaku menjajakan jasanya melalui aplikasi.
"Selain itu ada pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan uang tunai sebanyak 80 ribu rupiah," ujarnya.
Yusuf menjelaskan dalam menjalankan modusnya pelaku menawarkan wanita selaku korban melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari prostitusi itu digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras.
"Korban prostitusi dan pelaku mucikari dan barang bukti telah diserahkan ke Polrestabes Makassar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Makassar: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Rappocini mengungkap tindak pidana perdagangan orang
(TPPO) yang melibatkan tiga pelajar di Makassar.
Kapolsek Rappocini Akp Muhammad Yusuf mengatakan kasus terungkap saat pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindak pidana
prostitusi yang melibatkan pelajar.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya kemudian turun ke lokasi. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga menjadi penyedia jasa porstitusi
online tersebut.
"Kami juga membawa korba. Tiga di antara empat orang yang kami bawa masih berstatus pelajar," kata Yusuf di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 12 September 2023.
Keempatnya ditangkap di salah satu wisma di Jalan Pelita, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, saat transaksi. Para pelaku menjajakan jasanya melalui aplikasi.
"Selain itu ada pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan uang tunai sebanyak 80 ribu rupiah," ujarnya.
Yusuf menjelaskan dalam menjalankan modusnya pelaku menawarkan wanita selaku korban melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari prostitusi itu digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras.
"Korban prostitusi dan pelaku mucikari dan barang bukti telah diserahkan ke Polrestabes Makassar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)