Sidang tuntutan dua terdakwa kasus suap penerbitan IMB, bekas Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nur Widhihartana dan asisten Triyanto Budi Yuwono. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Sidang tuntutan dua terdakwa kasus suap penerbitan IMB, bekas Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nur Widhihartana dan asisten Triyanto Budi Yuwono. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

2 Bawahan Eks Walkot Yogyakarta Dituntut 4,5 dan 4 Tahun Penjara

Ahmad Mustaqim • 15 Februari 2023 07:54
Yogyakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua bawahan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, Nur Widhihartana dan asisten pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
 
Mereka dituntut dengan Nur Widhi dituntut 4,6 tahun pidana dan Triyanti dengan tuntutan 4 tahun pidana. 
 
"Terdakwa Nur Widhihartana dan Triyanto Budi Yuwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK Zainal Abidin dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa, 14 Februari 2023

JPU mendasarkan tuntutan kedua terdakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Dalam pembacaan tuntutannya, Zainal mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dan negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, para terdakwa tidak sepenuhnya mengakui perbuatan yang didakwakan. 
 
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa satu Nur Widhihartana telah mengembalikan sebagian uang yang telah diterima, sedangkan terdakwa dua Triyanto Budi Yuwono telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya. Kemudian para terdakwa juga bersikap sopan dan menghargai persidangan," ucap Zainal.
 
Baca: Kasus Suap IMB, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Bui

Nur Widhihartana juga didenda sejumlah Rp290 juta dan subsider 4 bulan kurungan. Sementara Triyanto Budi Yuwono didenda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan. 
 
Ia mengatakan Nur Widhiharta telah mengembalikan uang suap Rp5 juta. Maka, uang suap yang mesti dikembalikan sebesar Rp285 juta. 
 
"Dengan ketentuan bila tidak membayar uang pengganti tersebut, dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Zainal.
 
Sebelumnya, bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dituntut pidana 6,5 tahun pidana dalam kasus suap penerbitan berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Aston Malioboro. Haryadi juga dituntut dihilangkan hak dipilih dalam posisi pejabat publik. Dalam persidangan, berkas dua terdakwa serta Haryadi dibuat terpisah. 
 
"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta agar menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum KPK, Zainal Abidin dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa, 14 Februari 2023. 
 
Dalam kasus suap penerbitan IMB itu, Haryadi dituntut dengan dasar Pasal 12 huruf a, junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 5 ayat 1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tindakan Haryadi itu dilakukan bersama bekas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, Nur Widhihartana dan asisten pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. 
 
Selain suap uang, Haryadi juga menerima suap berupa mobil dengan sepeda listrik. Barang sebagai hadiah ulang tahun ke Haryadi itu berupa mobil Volkswagen Scirocco 2000 CC warna hitam tahun 2010 dan satu buah Sepeda Elektrik Merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 warna Carbon Blue. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan