Tangerang: Universitas Pelita Harapan (UPH) memastikan tindak kekerasan yang dialami mahasiswi Management Business Angkatan Tahun 2022 berinisial AS dengan kekasihnya yang juga mahasiswa Angkatan Tahun 2020 berinsial JBK tidak terjadi di lingkungan universitas.
“Terkait dengan peristiwa yang melibatkan mahasiswa kami, Tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) telah melakukan penelusuran dan investigasi. Peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi,” terang pihak UPH dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin, 20 Februari 2022.
UPH menegaskan tidak mentoleransi segala tindak kekerasan baik fisik maupun verbal yang dilakukan di area perkuliahan.
“UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi,” isi surat tersebut.
Pihak kampus menekankan mahasiswa yang bersangkutan untuk bertanggung jawab dan menerima keputusan atas perbuatan yang dia lakukan.
“Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas. UPH senantiasa berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara lingkungan perkuliahan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang:
Universitas Pelita Harapan (UPH) memastikan
tindak kekerasan yang dialami mahasiswi Management Business Angkatan Tahun 2022 berinisial AS dengan kekasihnya yang juga mahasiswa Angkatan Tahun 2020 berinsial JBK tidak terjadi di lingkungan universitas.
“Terkait dengan peristiwa yang melibatkan mahasiswa kami, Tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) telah melakukan penelusuran dan investigasi. Peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi,” terang pihak UPH dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin, 20 Februari 2022.
UPH menegaskan tidak mentoleransi segala tindak kekerasan baik fisik maupun verbal yang dilakukan di area perkuliahan.
“UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi,” isi surat tersebut.
Pihak kampus menekankan mahasiswa yang bersangkutan untuk bertanggung jawab dan menerima keputusan atas perbuatan yang dia lakukan.
“Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas. UPH senantiasa berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara lingkungan perkuliahan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)