Bekasi: Seorang pria berinisial AT, 45, tega memperkosa anak tirinya, AM, 18 hingga hamil. Setelah itu, pria tersebut tega menghabisi nyawa bayi laki-laki yang dilahirkan AM.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan peristiwa itu terungkap ketika AM melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah kontrakan pada 25 Maret 2023.
Saat itu, AM memanggil orang tuanya untuk meminta pertolongan. Lalu, AT pun datang ke kamar mandi untuk melihat bayi laki-laki tersebut.
"Karna pelaku panik mendengar tangisan bayi tersebut dan takut aibnya terbongkar, pelaku lalu langsung membekap bayi tersebut dengan menggunakan kain kemudian ditinju sebanyak 4 sampai 5 kali di bagian muka hingga bayi tersebut tidak bersuara lagi," kata Twedi di Bekasi, Rabu 5 April 2023.
Selanjutnya, AT meletakkan bayi tak bersalah itu ke dekat ember di kamar mandi dan menutupnya dengan kain.
"Kemudian korban (AM) dan bayinya dibawa ke klinik Safira oleh pelaku dan setelah tahu bahwa bayi telah meninggal dunia kemudian dimakamkan oleh pelaku. Dan pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya hasil persetubuhannya dengan korban selama 1 tahun yang lalu," ujarnya.
Kepada polisi, AT mengaku menyetubuhi anak tirinya saat sang istri tidak ada di rumah sejak awal tahun 2022 hingga korban hamil. Korban diiming-imingi akan dibelikan HP.
Twedi menerangkan motif AT melakukan tindakan tersebut karena dia mengaku tertarik dengan anak tirinya yang sering tidur bersama.
"Hingga ada hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban dan korban pun mau disetubuhi karena terpaksa," ujar dia.
Atas perbuatannya, AT dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melakukan pelanggaran kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp200 juta.
Selain itu, dia juga disangkakan telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada pasal 81 ayat 3 tersebut disampaikan bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancam pidana 15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Seorang pria berinisial AT, 45, tega
memperkosa anak tirinya, AM, 18 hingga hamil. Setelah itu, pria tersebut tega
menghabisi nyawa bayi laki-laki yang dilahirkan AM.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan peristiwa itu terungkap ketika AM melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah kontrakan pada 25 Maret 2023.
Saat itu, AM memanggil orang tuanya untuk meminta pertolongan. Lalu, AT pun datang ke kamar mandi untuk melihat bayi laki-laki tersebut.
"Karna pelaku panik mendengar tangisan bayi tersebut dan takut aibnya terbongkar, pelaku lalu langsung membekap bayi tersebut dengan menggunakan kain kemudian ditinju sebanyak 4 sampai 5 kali di bagian muka hingga bayi tersebut tidak bersuara lagi," kata Twedi di Bekasi, Rabu 5 April 2023.
Selanjutnya, AT meletakkan bayi tak bersalah itu ke dekat ember di kamar mandi dan menutupnya dengan kain.
"Kemudian korban (AM) dan bayinya dibawa ke klinik Safira oleh pelaku dan setelah tahu bahwa bayi telah meninggal dunia kemudian dimakamkan oleh pelaku. Dan pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya hasil persetubuhannya dengan korban selama 1 tahun yang lalu," ujarnya.
Kepada polisi, AT mengaku menyetubuhi anak tirinya saat sang istri tidak ada di rumah sejak awal tahun 2022 hingga korban hamil. Korban diiming-imingi akan dibelikan HP.
Twedi menerangkan motif AT melakukan tindakan tersebut karena dia mengaku tertarik dengan anak tirinya yang sering tidur bersama.
"Hingga ada hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban dan korban pun mau disetubuhi karena terpaksa," ujar dia.
Atas perbuatannya, AT dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melakukan pelanggaran kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp200 juta.
Selain itu, dia juga disangkakan telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada pasal 81 ayat 3 tersebut disampaikan bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancam pidana 15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)