Bondowoso: Seorang pria berinisial KM, (45), warga Kecamatan Asembagus, Situbondo, tega memperkosa anak tirinya yang diketahui masih di bawah umur, AN, (15). Pelaku berdalih tidak tahan melihat kemolekan tubuh anak tirinya.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Pelaku memperkosa korban pada Oktober 2022 lalu, dengan TKP di perbukitan di sekitar rumahnya.
Dalam aksinya, pelapor mengancam akan membunuh korban, jika korban tidak mau melayaninya. Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada ayah kandungnya yang tinggal di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
“Berdasarkan pengakuan anak saya, tindakan asusila yang dilakukan terlapor terjadi pada Oktober 2022 lalu, namun saat itu, karena terlapor mengancam membunuh anak saya, sehingga anak saya baru berani memberitahukan kepada saya,” ujar orang tua korban, Selasa, 28 Maret 2023.
Menurut dia, terlapor telah menghancurkan masa depan anak pertamanya, sehingga pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada terlapor.
“Selain melakukan tindakan asusila yang disertai ancaman, yakni mengancam akan membunuh anak saya. Makanya saya minta terlapor memberikan hukuman setimpal,” ucap dia.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan adanya laporan dugaan perkosaa dengan terlapor ayah tirinya berinisial KM.
“Untuk mendalami dugaan tindak pidana asusila anak di bawah umur tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” ucap Dhedi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di