Kulon Progo: Sebanyak 113 Kepala Keluarga terdampak pembangunan New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) belum menerima uang hasil putusan konsiyasi. Hal ini lantaran dokumen persyaratan yang diajukan Pengadilan Negeri Wates belum dipenuhi warga.
"Kemarin kepala PN Wates sudah menyampaikan, katanya ada 113 yang sudah putus tapi uangnya belum bisa dicairkan karena urusan administrasi. Misalnya sertifikat belum lengkap," kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di kantor Help Desk NYIA, Wates, Yogyakarta, Senin, 5 Februari 2018.
Kendala lainnya, tak semua ahli waris hadir saat pencairan uang. Ia berharap, warga menyiapkan seluruh persyaratan yang diberikan agar proses pencairan uang cepat selesai.
"Kalau mau ambil uang, semua ahli waris harus datang. Kalau ada empat ahli waris setuju dan satu tidak, itu enggak bisa," ungkapnya.
Hasto menyampaikan, warga bisa mendatangi kantor pusat layanan Help Desk NYIA jika belum jelas mengenai informasi konsiyasi dan pencairan uang. "Help Desk ini bisa membantu masyarakat. Secara legal formal sebenarnya sudah diputus dan AP I sudah kasih uangnya di PN tapi memang belum bisa diambil. Nah inilah tugasnya Help Desk untuk membantu," terang Hasto.
Baca Juga: PT AP I Berdayakan Warga Terdampak NYIA
PT AP I telah menyiapkan dana sekitar Rp4,1 triliun untuk membayar ganti rugi pembebasan lahan NYIA. Luas lahan yang dibayarkan AP I sekitar 587,3 hektare.
Luas itu mencakup lima desa, 19 dusun, 2.700 KK, dan 4.400 bidang tanah. Luas tersebut telah ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DIY usai melakukan pengukuran.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybJM0onN" allowfullscreen></iframe>
Kulon Progo: Sebanyak 113 Kepala Keluarga terdampak pembangunan New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) belum menerima uang hasil putusan konsiyasi. Hal ini lantaran dokumen persyaratan yang diajukan Pengadilan Negeri Wates belum dipenuhi warga.
"Kemarin kepala PN Wates sudah menyampaikan, katanya ada 113 yang sudah putus tapi uangnya belum bisa dicairkan karena urusan administrasi. Misalnya sertifikat belum lengkap," kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di kantor Help Desk NYIA, Wates, Yogyakarta, Senin, 5 Februari 2018.
Kendala lainnya, tak semua ahli waris hadir saat pencairan uang. Ia berharap, warga menyiapkan seluruh persyaratan yang diberikan agar proses pencairan uang cepat selesai.
"Kalau mau ambil uang, semua ahli waris harus datang. Kalau ada empat ahli waris setuju dan satu tidak, itu enggak bisa," ungkapnya.
Hasto menyampaikan, warga bisa mendatangi kantor pusat layanan Help Desk NYIA jika belum jelas mengenai informasi konsiyasi dan pencairan uang. "Help Desk ini bisa membantu masyarakat. Secara legal formal sebenarnya sudah diputus dan AP I sudah kasih uangnya di PN tapi memang belum bisa diambil. Nah inilah tugasnya Help Desk untuk membantu," terang Hasto.
Baca Juga: PT AP I Berdayakan Warga Terdampak NYIA
PT AP I telah menyiapkan dana sekitar Rp4,1 triliun untuk membayar ganti rugi pembebasan lahan NYIA. Luas lahan yang dibayarkan AP I sekitar 587,3 hektare.
Luas itu mencakup lima desa, 19 dusun, 2.700 KK, dan 4.400 bidang tanah. Luas tersebut telah ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DIY usai melakukan pengukuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)