Bogor: Polres Bogor berkerja sama dengan Bea Cukai Bogor mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau sintetis melalui jasa pengiriman barang yang dipesan menggunakan media sosial Instagram. Barang terlarang itu berasal dari Makassar.
"Yang menarik dalam kasus pengungkapan narkoba jenis tembakau sintetis metode transaksinya melalui jasa pengiriman barang. Jadi tiga tersangka inisial RF, MF dan AD memesan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dengan akun bernama Guitar Hero dan Kareang di daerah Makassar," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolresta Bogor, Jawa Barat, Selasa, 6 April 2021.
Dia mengungkap, untuk mengelabui petugas Bea Cukai, tembakau sintetis tersebut dikirim bersama pakaian dan ditumpuk di dalam pakaian. Barang bukti dari tersangka MF dan RF 214,85 gram dan tersangka AD seberat 370,50 gram.
Baca: Jadi Sarang Narkoba dan Miras, Markas Ormas Pemuda Pancasila di Tangerang Digerebek
"Kemudian kita melalui jaringan Bea Cukai dan Polres Bogor melaksanakan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya pada saat menerima kiriman paket tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, ketiga tersangka kembali mengedarkan tembakau sintetis melalui Instagram. Nama akun tersangka MF dan RF Sins of God dan tersangka AD dengan nama akun Scarrystuff.
Ia menambahkan, untuk tersangka Mf dan RF sudah satu tahun bertransaksi dan mengedarkan barang tersebut. Sedangkan tersangka AD baru satu bulan menjalankan bisnis terlarang itu.
"Yang menjadi pangsa pasar mereka mayoritas remaja yang masih duduk di bangku SMA dan perkuliahan," jelas Harun.
Baca: Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Sita Belasan Peluru Aktif
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Kepala kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin, mengatakan pihaknya menerima informasi dari bea cukai Makassar dan bea cukai di daerah lain. Kemudian dianalisis dan disampaikan ke Bogor.
"Sebagai penerima dari paket barang tersebut lalu kami bea cukai Bogor mengembangkan informasi ini selalu berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk melakukan penindakan penangkapan," ujar Edwan saat ditemui di Mapolresta Bogor, Jawa Barat, 6 April 2021.
Bogor: Polres Bogor berkerja sama dengan Bea Cukai Bogor mengungkap peredaran narkoba jenis
tembakau sintetis melalui jasa pengiriman barang yang dipesan menggunakan media sosial Instagram. Barang terlarang itu berasal dari Makassar.
"Yang menarik dalam kasus pengungkapan narkoba jenis tembakau sintetis metode transaksinya melalui jasa pengiriman barang. Jadi tiga tersangka inisial RF, MF dan AD memesan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dengan akun bernama Guitar Hero dan Kareang di daerah Makassar," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolresta Bogor, Jawa Barat, Selasa, 6 April 2021.
Dia mengungkap, untuk mengelabui petugas Bea Cukai, tembakau sintetis tersebut dikirim bersama pakaian dan ditumpuk di dalam pakaian. Barang bukti dari tersangka MF dan RF 214,85 gram dan tersangka AD seberat 370,50 gram.
Baca: Jadi Sarang Narkoba dan Miras, Markas Ormas Pemuda Pancasila di Tangerang Digerebek
"Kemudian kita melalui jaringan Bea Cukai dan Polres Bogor melaksanakan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya pada saat menerima kiriman paket tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, ketiga tersangka kembali mengedarkan tembakau sintetis melalui Instagram. Nama akun tersangka MF dan RF Sins of God dan tersangka AD dengan nama akun Scarrystuff.
Ia menambahkan, untuk tersangka Mf dan RF sudah satu tahun bertransaksi dan mengedarkan barang tersebut. Sedangkan tersangka AD baru satu bulan menjalankan bisnis terlarang itu.
"Yang menjadi pangsa pasar mereka mayoritas remaja yang masih duduk di bangku SMA dan perkuliahan," jelas Harun.
Baca: Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Sita Belasan Peluru Aktif
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Kepala kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin, mengatakan pihaknya menerima informasi dari bea cukai Makassar dan bea cukai di daerah lain. Kemudian dianalisis dan disampaikan ke Bogor.
"Sebagai penerima dari paket barang tersebut lalu kami bea cukai Bogor mengembangkan informasi ini selalu berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk melakukan penindakan penangkapan," ujar Edwan saat ditemui di Mapolresta Bogor, Jawa Barat, 6 April 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)