Ilustrasi. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi. MI/Pius Erlangga

Warga Kalsel Dilarang Merayakan Tahun Baru dan Meniup Terompet

Media Indonesia.com • 21 Desember 2020 08:26
Banjarmasin: Polda Kalimantan Selatan melarang perayaan malam tahun baru, lantaran kasus covid-19 terus bertambah. Hingga kini, kasus covid-19 di Kalsel mencapai 14.583 kasus.
 
"Polda  tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk perayaan pisah sambut 2020-2021. Event Organaizer yang menggelar keramaian akan kami tindak," ujar Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto, melansir Media Indonesia, Senin, 21 Desember 2020.
 
Pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak bepergian ke luar kota atau provinsi. Karena kondisi pandemi covid-19.

"Sebaiknya diisi dengan kegiatan ibadah di rumah agar tidak muncul klaster baru," tambahnya.
 
Baca: Pemkot Tangerang Larang Warga Rayakan Tahun Baru
 
Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, hingga kini, jumlah kasus positif covid-19 di Kalsel sudah mencapai angka 14.583 kasus. Dengan kasus aktif 858 orang.
 
Sementara itu, Danrem 101/Antasari Brigjend Firmansyah, juga mengingatkan, agar saat malam pergantian tahun, masyarakat tidak membunyikan terompet.
 
"Jangan meniup terompet karena rentan penularan covid -19, terlebih terompet yang dipakai bergantian," terangnya, Senin, 21 Desember 2020.
 
Firmansyah menilai risiko penularan covid -19 lewat terompet ini sangat tinggi. Saat terompet ditiup, otomatis air liur akan masuk ke dalam terompet sehingga memperbesar resiko penularan covid-19. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan