Ilustrasi. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi. MI/Pius Erlangga

Pemkot Tangerang Larang Warga Rayakan Tahun Baru

Hendrik Simorangkir • 20 Desember 2020 17:05
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang masyarakat mengadakan atau menghadiri acara perayaan tahun baru 2021 di tempat umum. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran covid-19. 
 
"Dilarang, ini supaya kasus covid-19 tidak semakin bertambah pasca libur Natal dan tahun baru 2021. Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah," ujarnya, Minggu, 20 Desember 2020.
 
Arief menjelaskan Pemkot Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Dalam surat itu, ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
 
Baca: 31 Santri di Gunungkidul Positif Covid-19
 
"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB," katanya. 
 
Arief menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak. Sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB. 
 
"Ini khusus untuk tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan